Minggu, 21 Desember 2025

DPRD Kabupaten Bogor Soroti Ponpes Kampung Maghfirah, Legalitas Bangunan Belum Lengkap

- Senin, 24 November 2025 | 12:51 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir.

METROPOLITAN.ID - Komisi I DPRD Kabupaten Bogor kembali menegaskan pentingnya legalitas dan kelengkapan administrasi bagi seluruh pondok pesantren (ponpes) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor.

Penegasan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya memastikan lembaga pendidikan berbasis keagamaan berjalan sesuai aturan negara serta memiliki standar keamanan bangunan yang memadai.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, menyoroti salah satu ponpes yang menjadi perhatian publik, yaitu Pondok Pesantren Kampung Maghfirah di Desa Tangkil, Kecamatan Caringin.

Ponpes tersebut disebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen penting yang menjadi dasar legalitas penggunaan bangunan.

Baca Juga: Pakansari Jadi Pusat Olahraga dan Rekreasi Terpadu, DPRD Kabupaten Bogor Siap Kawal sampai Tuntas

Meski mengapresiasi kontribusi sektor pendidikan swasta, Achmad Yaudin Sogir menekankan bahwa peran pesantren tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan bangunan. Bangunan yang digunakan untuk aktivitas belajar-mengajar harus memiliki struktur yang layak dan tersertifikasi secara resmi.

"Kami perlu apresiasi adanya sarana prasarana pendidikan, apalagi swasta yang tidak membebani APBD dalam upaya mencerdaskan anak bangsa. Namun, aspek keselamatan jangan dikesampingkan, terutama perizinan, konstruksi, dan struktur bangunannya harus benar-benar memiliki SLF," ujar Sogir, Minggu 9 November 2025.

Untuk itu, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini akan meninjau bangunan serta kelengkapan izin Ponpes Maghfirah tersebut. Hal ini dilakukan agar insiden di pondok pesantren Sidoarjo, Jawa Timur, tidak terjadi di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Dugaan Penganiayaan oleh Ibu Tiri, Balita Meninggal dengan Kondisi Luka Bakar

"Harus ada PBG, SLF (Sertifikat Laik Fungsi), dan itu semua harus diutamakan. Jangan sampai terjadi seperti di Sidoarjo. Jadi kita ingin semuanya lebih tertata dan perizinannya lengkap," tegasnya.

Syarat ini pula sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Cak Imin selaku Menko Bidang Pemberdayaan, untuk memberikan edukasi terkait legalitas perizinannya.

Ia juga mengapresiasi keberadaan pesantren di Kabupaten Bogor yang dinilai telah membantu penyediaan fasilitas pendidikan bagi masyarakat.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X