Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Bongkar Jaringan Pencurian hingga Pemalsu Dokumen Mobil di Sukabumi ‎

- Jumat, 28 November 2025 | 17:10 WIB
Tampang para pelaku jaringan pencurian dan pemalsu dokumen mobil.
Tampang para pelaku jaringan pencurian dan pemalsu dokumen mobil.


METROPOLITAN.ID - Aksi sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Sukabumi akhirnya terhenti, setelah jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota membongkar jaringan yang tidak hanya mencuri mobil, tetapi juga memalsukan dokumen legalitasnya. Kelompok ini bekerja rapi dan terstruktur.

‎Mobil hasil curian mereka poles sedemikian rupa, kemudian dipasangi STNK dan BPKB tiruan agar tampak resmi di mata calon pembeli.

‎Pengungkapan tersebut bermula pada 1 September 2025, saat seorang warga Perumahan Gracias, Kelurahan Cikundul, kehilangan Toyota Calya miliknya.

‎Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Lembursitu dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Penyelidikan dilakukan intensif melalui pemeriksaan saksi, analisis CCTV, hingga penyisiran lintas wilayah.

‎Serangkaian penyelidikan akhirnya membawa polisi pada penangkapan empat pelaku inti. UK dan AS berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara AM dan US memegang peran krusial sebagai pemalsu dokumen kendaraan.

‎Menurut Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, kedua pembuat dokumen palsu ini menjadi jantung dari operasi jaringan tersebut.

‎“Mereka membuat identitas kendaraan tiruan yang sangat menyerupai dokumen resmi. Inilah yang membuat penjualan mobil curian seolah sah di mata pembeli,” tegas AKBP Rita, Kamis, 27 November 2025.

‎AKBP Rita menambahkan bahwa kerjasama antarunit menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini.

‎“Kasus seperti ini tidak bisa diselesaikan oleh satu unit saja. Semua bergerak cepat, dari jajaran Polsek hingga Satreskrim, sehingga pola pergerakan pelaku bisa kami potret dengan jelas,” ujarnya. Ia menyebut jaringan tersebut termasuk rapi dan berani karena beroperasi lintas wilayah.

‎Mobil curian itu dijual keluar daerah, termasuk hingga ke Jember, dengan nilai mencapai Rp120 juta per unit. Dari para pelaku, polisi menyita empat unit mobil, empat kunci duplikat, serta dua STNK dan dua BPKB palsu yang digunakan sebagai identitas kendaraan.

‎Temuan ini, menurut Kapolres, mengonfirmasi bahwa sindikat tersebut mempersiapkan diri layaknya pelaku usaha, namun dengan cara melanggar hukum.

‎Tak hanya merugikan pemilik asli kendaraan, Kapolres menyoroti bahaya bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas tanpa pemeriksaan teliti. Ia menekankan bahwa pembeli berisiko terlibat pidana apabila kendaraan yang dibeli ternyata bagian dari hasil kejahatan.

‎“Kami imbau masyarakat untuk selalu mengecek nomor rangka, nomor mesin, dan memastikan dokumen diverifikasi ke samsat. Jangan tergiur harga murah,” kata AKBP Rita.

‎Keempat pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 203 KUHP terkait pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

‎Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan apakah jaringan ini memiliki keterkaitan dengan kelompok serupa di wilayah lain.

‎Pengembangan kasus juga dilakukan untuk menelusuri jalur distribusi mobil curian tersebut. Polisi menduga ada pihak lain yang berperan sebagai perantara penjualan dan beroperasi di luar Sukabumi.

‎Selain itu, sejumlah dokumen palsu tambahan yang ditemukan membuka kemungkinan bahwa para pembuat identitas kendaraan tersebut telah beroperasi lebih lama dari yang terdeteksi. (um)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X