METROPOLITAN.ID - Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki menyerahkan langsung hibah berupa inventaris barang kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Himelda Sidabalok pada Senin, 1 Desember 2025.
Penyerahan bantuan dari Pemkot Sukabumi berupa sarana dan prasarana atau Sarpras itu turut disaksikan Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah.
Langkah ini menjadi bentuk dukungan nyata Pemerintah Kota Sukabumi dalam memperkuat sarana dan prasarana lembaga peradilan. Menurut wali kota, pelayanan hukum yang baik tidak hanya bergantung pada kualitas sumber daya manusia, tetapi juga perangkat penunjang yang memadai.
“Pemkot Sukabumi berkepentingan memastikan lembaga peradilan memiliki fasilitas terbaik, karena layanan hukum yang prima akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Ayep Zaki di Kantor Pengadilan Negeri Sukabumi.
Hibah inventaris yang diserahkan meliputi perangkat operasional pendukung seperti komputer all-in-one, printer, scanner, perangkat sound system, speaker, audio nirkabel, speaker portabel, DVR CCTV, UPS, access point WiFi, hingga adaptor jaringan.
Seluruhnya merupakan bagian dari Rincian Inventaris Peralatan Tahun 2025 yang dialokasikan untuk menopang kebutuhan teknis PN Sukabumi.
Penyerahan hibah ini juga mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga yudikatif sebagai bagian dari unsur Forkopimda Kota Sukabumi.
Dengan fasilitas yang terus diperkuat, PN Sukabumi diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum, mempercepat proses administrasi, serta menghadirkan kenyamanan bagi masyarakat pencari keadilan.
Wali kota menegaskan bahwa kerja sama antarlembaga akan terus diperkuat demi memastikan pelayanan publik, khususnya di bidang hukum, dapat berjalan lebih efektif, responsif, dan profesional. (Bim)