Minggu, 21 Desember 2025

Pemkab Sukabumi Lantik 8.164 PPPK Paruh Waktu, Bupati Asep Japar Sebut Momentum Mempertegas Pengabdian Sebagai Pelayan Masyarakat

- Kamis, 4 Desember 2025 | 16:48 WIB
Bupati Sukabumi, Asep Japar memberikan sambutan dalam kegiatan pelantikan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Sukabumi.
Bupati Sukabumi, Asep Japar memberikan sambutan dalam kegiatan pelantikan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Sukabumi.



METROPOLITAN.ID - Sebanyak 8.164 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Sukabumi resmi menyandang status PPPK Paruh Waktu usai dilantik Bupati Sukabumi, Asep Japar di Lapang Cangehgar, Palabuhanratu pada Kamis, 4 Desember 2025.

‎Pelantikan tersebut dirangkaikan dengan Peringatan HUT ke-54 KORPRI, HUT ke-80 PGRI, dan Hari Guru Nasional tingkat Kabupaten Sukabumi 2025.

‎Momen ini disebut bupati sebagai penguatan komitmen aparatur daerah dalam memperbaiki kualitas layanan publik.

‎Bupati menegaskan, pengangkatan PPPK bukan sekadar penetapan status, namun menjadi titik awal peningkatan kinerja, profesionalitas, dan integritas ASN.

‎“Ini momentum strategis untuk mempertegas pengabdian kita sebagai pelayan masyarakat. Jadikan pelantikan ini energi baru dalam bekerja,” ujar Asep Japar.

‎Ia juga mengajak Korpri, PGRI, serta PPPK Paruh Waktu memperkuat kolaborasi guna mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif.

‎Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah bergantung pada kerja kolektif, adaptasi teknologi, serta pelayanan publik yang responsif.

‎Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberikan apresiasi kepada para guru atas kontribusinya dalam pembangunan SDM.

‎Bupati menyebut guru sebagai fondasi lahirnya generasi unggul yang berkarakter.

‎Salah satu peserta pelantikan, Usep (55), penjaga sekolah di SMPN 2 Sagaranten mengungkap rasa syukur setelah lebih dari 15 tahun bekerja sebagai honorer. “Alhamdulillah bisa dilantik. Ini perjuangan panjang,” ucapnya singkat.

‎Kegiatan ditutup dengan penyerahan kadeudeuh untuk purna bhakti, pemberian penghargaan, serta piala dari berbagai perlombaan yang digelar sebelumnya. (um)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X