Minggu, 21 Desember 2025

DLH Tangani 27 Aduan Pencemaran Lingkungan di Kota Sukabumi, 18 Kasus Terbukti Lakukan Pelanggaran, Sampai Ada yang Tutup

- Rabu, 10 Desember 2025 | 13:06 WIB
May Widayastutie, Kabid di DLH Kota Sukabumi memaparkan hasil penanganan aduan dugaan pencemaran lingkungan di wilayah Kota Sukabumi sepanjang tahun 2025.
May Widayastutie, Kabid di DLH Kota Sukabumi memaparkan hasil penanganan aduan dugaan pencemaran lingkungan di wilayah Kota Sukabumi sepanjang tahun 2025.

METROPOLITAN.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi mencatat ada sebanyak 27 aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan sepanjang tahun 2025.

‎Seluruh laporan ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan oleh tim bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

‎Kepala Bidang Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada DLH Kota Sukabumi, May Widayastutie menyampaikan bahwa dari total aduan yang masuk, 18 di antaranya terbukti menyebabkan pencemaran, sementara 9 laporan dinyatakan tidak terbukti.

‎Meski tidak tergolong kasus berat maupun ringan, seluruh temuan tetap memerlukan tindakan sesuai ketentuan.

‎Salah satu kasus terjadi di Jalan Arif Rahman Hakim, belakang terminal lama. Limbah usaha kuliner dilaporkan mencemari kolam ikan milik warga.

‎Pemilik usaha bersikap kooperatif dan memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) secara mandiri. "Itu sudah diakui dan mereka bersedia memperbaiki IPAL tanpa paksaan," ujar May, Rabu, 10 Desember 2025.

‎Ia menegaskan, setiap aduan ditindaklanjuti cepat maksimal kurang dari 2 x 24 jam. Proses peninjauan melibatkan unsur wilayah mulai dari RT, RW, kelurahan, kecamatan, aparat keamanan TNI–Polri, hingga unsur kesehatan dari Puskesmas.

‎"Begitu ada pengaduan, kami langsung turun dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat," tegasnya.

‎DLH juga membuka kanal pelaporan yang mudah diakses, baik melalui Instagram, sambungan telepon, surat resmi, maupun datang langsung ke kantor. Masyarakat pun didorong aktif melapor bila menemukan indikasi pelanggaran pengelolaan lingkungan.

‎Sementara itu, satu kasus lain yang cukup menyita perhatian terjadi di Kelurahan Situmekar. Proses pengolahan limbah plastik yang tidak sesuai aturan membuat DLH melayangkan dua kali teguran. Setelah teguran kedua, pemilik usaha memutuskan menutup kegiatan dan pindah lokasi usaha.

‎Selain menangani aduan lintas wilayah, DLH menargetkan setiap tahun sedikitnya 40 usaha atau kegiatan yang telah memiliki dokumen lingkungan diawasi rutin. Angka ini setara sekitar 10 persen dari total perusahaan terdaftar di Kota Sukabumi.

‎"Alhamdulillah di tengah keterbatasan anggaran dan SDM, pengawasan dokumen lingkungan dapat berjalan lancar setiap tahun," jelas May.

‎Ia menambahkan, DLH Kota Sukabumi turut mendapat amanat dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengawasi sekitar 41 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di Sukabumi. Selain pengawasan, DLH juga diminta menjadi narasumber oleh Satgas SPPG mengenai tata kelola sampah dan lingkungan. (um)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X