Minggu, 21 Desember 2025

Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Pemkot Sukabumi Belum Berhentikan Kepala Disdukcapil dari ASN, Ini Alasannya

- Rabu, 10 Desember 2025 | 19:18 WIB
Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah mengungkapkan status TCN, Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi yang ditetapkan jadi tersangka kasus retribusi tempat wisata.
Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah mengungkapkan status TCN, Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi yang ditetapkan jadi tersangka kasus retribusi tempat wisata.



METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota atau Pemkot Sukabumi menyatakan kesiapannya menata aspek kepegawaian TCN setelah penetapan status hukumnya dalam perkara retribusi wisata Cikundul dan Rengganis.

‎Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah menegaskan bahwa pemerintah tidak akan gegabah dan tetap menghormati proses penyidikan yang kini berada dalam ranah aparat penegak hukum.

‎“Untuk sisi hukum, kami tidak masuk ke kedalaman perkara. Itu kewenangan APH,” ujarnya dihadapan awak media, Rabu, 10 Desember 2025.

‎Fokus Pemkot Sukabumi, lanjut Taufik, adalah memastikan prosedur administrasi ASN berjalan sebagaimana mestinya.

‎Setiap keputusan kepegawaian harus berlandaskan regulasi, mulai dari pengangkatan, mutasi, hingga pemberhentian.

‎Di titik inilah PP Nomor 11 Tahun 2017 menjadi pedoman utama. Pasal 276 aturan tersebut menjelaskan dua skema berbeda bagi ASN berstatus tersangka.

‎Bila seorang pegawai tidak ditahan, maka status jabatannya tidak otomatis diberhentikan sementara.

‎Namun bila penahanan diberlakukan, barulah pemerintah dapat memproses pemberhentian sementara sembari menunggu putusan final atau incrah di pengadilan.

‎Taufik menegaskan bahwa keputusan pemberhentian sementara tidak bisa langsung dijalankan daerah. Ada alur berjenjang yang wajib ditempuh terlebih dahulu.

‎Langkahnya adalah laporan kepada Wali Kota, dilanjutkan surat resmi kepada Kepala BKN sebagai pengajuan asesmen.

‎BKN kemudian melakukan verifikasi dan validasi. Bila persetujuan terbit, barulah Wali Kota mengeluarkan SK terkait status ASN tersebut.

‎Selama masa penahanan apabila terjadi ASN tetap berhak atas penghasilan sebesar 50 persen.

‎Ketentuan ini diterapkan untuk menjamin asas praduga tak bersalah dan menjaga hak dasar pegawai selama proses hukum berjalan yang durasinya sering kali panjang mulai dari penyidikan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

‎Sementara itu, agar roda pelayanan publik tetap stabil, posisi pimpinan Dukcapil sementara dipegang oleh Plh Kadis Dukcapil, Reni Rosyida Muthmainnah.

‎Ia ditugaskan selama tiga bulan. Jika dalam waktu itu telah ditetapkan pejabat definitif, maka tugasnya selesai.

‎Namun apabila belum ada pengisian jabatan, penugasan bisa diperpanjang atau dialihkan sesuai kebutuhan organisasi. (um)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X