Minggu, 21 Desember 2025

Bejat! Pria Paruh Baya di Sukabumi Cabuli 3 ABG usai Cekoki Korban Miras

- Selasa, 16 Desember 2025 | 18:56 WIB
Ilustrasi pencabulan. (Shutterstock)
Ilustrasi pencabulan. (Shutterstock)


METROPOLITAN.ID - Sebuah penginapan di kawasan Selabintana, Kota Sukabumi, berubah menjadi lokasi dugaan kejahatan seksual terhadap anak.

‎Seorang pria berinisial R (50) kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap tiga anak perempuan di bawah umur alias ABG.

‎R resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota usai diamankan pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 01:00 WIB.

‎Penangkapan dilakukan menyusul laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.

‎Peristiwa memprihatinkan itu diduga terjadi beberapa hari sebelumnya, tepatnya Selasa, 9 Desember 2025, di sebuah hotel di kawasan Selabintana.

‎Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengungkap bahwa tersangka diduga mengajak ketiga korban ke penginapan tersebut dengan modus tertentu sebelum akhirnya terjadi dugaan tindak asusila.

‎Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Sujana Awin Umar menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang kuat.

‎Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya pakaian korban serta telepon genggam milik tersangka.

‎“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami peroleh, R telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota,” tegas AKP Sujana, Selasa, 16 Desember 2025.

‎Lebih lanjut diungkapkan, sebelum dugaan persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terjadi, para korban diduga sempat mengonsumsi minuman keras bersama tersangka di dalam kamar hotel.

‎Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

‎Polres Sukabumi Kota kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap indikasi kekerasan seksual terhadap anak. Peran aktif lingkungan dinilai krusial untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa. (Bimo)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X