Minggu, 21 Desember 2025

110 Personel Satpol PP Guncang GDC, Ratusan Bangli Berdiri 5 Tahun Akhirnya Rata Tanah

- Rabu, 17 Desember 2025 | 09:13 WIB
Petugas Satpol PP Kota Depok saat dilokasi penertiban di GDC.  (Agus Metropolitan)
Petugas Satpol PP Kota Depok saat dilokasi penertiban di GDC. (Agus Metropolitan)

METROPOLITAN.ID – Drama penertiban masif terjadi di jantung perumahan Grand Depok City (GDC), Kelurahan Tirta Jaya, Sukmajaya, Kota Depok.

Sebanyak 110 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok dikerahkan dalam operasi besar-besaran untuk meratakan 100 lebih bangunan liar yang telah berdiri kokoh di fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) selama bertahun-tahun.

Operasi penertiban ini bukan sekadar gebrakan, melainkan penegakan aturan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Kabid Trantibum dan Pamwal Satpol PP Depok, R. Agus Mohammad mengungkapkan bahwa penertiban berjalan lancar dan tertib.

"Penertiban ini dipimpin langsung oleh Pak Kadis Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, dan alhamdulillah berjalan dengan lancar," ujar Agus di sela-sela kegiatan.

Agus menjelaskan bahwa pihak Satpol PP telah menempuh jalur standar operasional dengan bersurat kepada para penghuni sebelum penertiban dilakukan. Fokus utama operasi ini adalah mengembalikan fungsi lahan fasos dan fasum.

Bangunan-bangunan liar tersebut diketahui sudah menduduki lahan milik umum selama kurang lebih 3 hingga 5 tahun. Penertiban ini baru bisa dilakukan karena lahan tersebut baru saja diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

"Kami menertibkan bangunan liar yang berdiri di fasos fasum di GDC yang nantinya akan digunakan sebagai taman," jelas Agus, memberikan kabar baik bagi warga sekitar yang akan segera menikmati Ruang Terbuka Hijau (RTH) baru.

Di akhir penertiban, Agus menyampaikan harapan dan pesan tegas kepada seluruh masyarakat Depok untuk menjaga ketertiban dan fungsi fasilitas umum:

"Harapan kami ke depan, masyarakat untuk menjaga keindahan fungsi dari saluran, jalan, dan trotoar agar kembali ke fungsi yang sebenarnya. Jangan sampai menghambat terjadinya macet, banjir, atau malah beralih fungsi. Ini untuk kebaikan kita bersama, untuk Depok yang lebih maju," pungkasnya.

Penertiban ini menjadi sinyal kuat dari Pemkot Depok untuk tidak mentolerir pendirian bangunan tanpa izin di atas aset publik, sekaligus komitmen untuk memperindah kota dengan mengembalikan fungsi lahan menjadi fasilitas publik yang bermanfaat. (Agus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X