Minggu, 21 Desember 2025

Drama Penangkapan 5 WNA Langgar Izin Tinggal di Depok, Diwarnai Dobrak Pintu Apartemen

- Kamis, 18 Desember 2025 | 18:59 WIB
Oknum Warga Negara Asing yang melanggar izin tinggal dihadirkan saat jumpa pers di kantor imigrasi Depok.  (Agus Metropolitan)
Oknum Warga Negara Asing yang melanggar izin tinggal dihadirkan saat jumpa pers di kantor imigrasi Depok. (Agus Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Suasana di salah satu apartemen di kawasan Jalan Margonda mendadak tegang saat petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melancarkan operasi pengawasan.

Dalam aksi yang berlangsung dramatis tersebut, petugas terpaksa mendobrak pintu salah satu kamar setelah penghuninya yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) enggan bersikap kooperatif.

Operasi bertajuk 'Wirawaspada' yang digelar selama tiga hari (10–12 Desember 2025) ini berhasil menjaring lima orang WNA yang terbukti melanggar hukum keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Depok, Irvan Triansyah, mengungkapkan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan hasil pengawasan ketat. Ketegangan sempat terjadi ketika salah satu target WNA mencoba menutup diri dan tidak membukakan pintu meski petugas telah mengidentifikasi diri.

"Kami harus mengambil tindakan tegas dengan mendobrak pintu karena yang bersangkutan tidak kooperatif," ujar Irvan dalam konferensi pers, Kamis 18 Desember 2025.

Dari hasil pemeriksaan intensif, kelima WNA tersebut diketahui berasal dari tiga negara berbeda dengan jenis pelanggaran yang bervariasi seperti data berikut.

1.SPH (Liberia) ITK (Kunjungan) Memberikan keterangan tidak benar dalam pembuatan visa.
2.GL (Liberia) ITK Bisnis Memberikan keterangan tidak benar dalam pembuatan visa.
3.CHM (Nigeria) ITAS Investor Overstay (melebihi batas izin tinggal) lebih dari 60 hari.
4.UM (Pakistan) ITK (Kunjungan) Overstay lebih dari 60 hari.
5.MT (Pakistan) ITAS Investor Memberikan keterangan tidak benar dalam pembuatan visa.

Dua warga negara Pakistan, UM dan MT, kini tengah bersiap untuk dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, untuk tiga WNA asal Afrika, pihak Imigrasi Depok masih berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menentukan apakah mereka akan langsung dideportasi atau didetensi terlebih dahulu

Meski ditemukan pelanggar, Irvan menambahkan bahwa dalam operasi yang sama, petugas juga mendapati banyak WNA lain yang patuh hukum, termasuk para pemegang ITK Pelajar yang tinggal secara legal di Depok.

"Operasi Wirawaspada ini adalah bukti keseriusan kami. Tidak ada ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau memberikan informasi palsu. Semua harus tunduk pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegas Irvan.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi warga asing lainnya di wilayah Depok agar senantiasa tertib administrasi selama berada di wilayah Indonesia. (Agus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X