METROPOLITAN.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum di Loa Ipuh Darat Tenggarong.
Muhammad Samsun mengatakan bahwa penyebarluasan Perda no 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum dilakukan untuk memudahkan masyarakat agar mendapatkan bantuan hukum ketika sedang menghadapi masalah.
Baik itu berkaitan pidana maupun perdata, kecuali pidana yang berkaitan dengan narkoba itu tidak bisa dibantu.
Baca Juga: Kenang Peristiwa Merah Putih Sangasanga, Samsun Harap Ada Ikon Peringatan Kota Juang
"Sosialisasi Perda no 5 tahun 2019 diperuntukkan bagi yang sedang berhadapan dengan masalah hukum kecuali kasus narkoba itu tidak bisa dibantu," ujar Muhammad Samsun, Jumat 24 Januari 2024.
Kemudian, berkaitan dengan usulan masyarakat terkait pertanian, Muhammad Samsun mengatakan bahwa untuk aspirasi masyarakat dalam bidang pertanian seperti bantuan pupuk dan lain sebagainya akan terus diperjuangkan.
Baca Juga: Mobil Idaman Banget! Selain Murah Meriah, Bajaj Qute Juga Irit BBM Lho..
"Kami meminta kepada petani di Loa Ipuh Darat Tenggarong untuk tetap semangat menyongsong Ibu Kota Negara (IKN). Bahwa apapun yang kita tanam nanti akan laku dan terjual," tandas Wakil Ketua DPRD Kaltim wilayah pemilihan Kukar dari partai PDIP.
Perlu diketahui dalam kegiatan Sosialisasi Perda no 5 tahun 2019 yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun turun dihadiri oleh lurah Loa Ipuh Darat, tokoh masyarakat dan puluhan masyarakat.***
Artikel Terkait
Tekan Angka Stunting, DPD PDI Perjuangan Kaltim Bagikan Ribuan Makanan Tambahan buat Warga
Samsun Tolak Pencabutan Subsidi Pupuk Lantaran Bakal Pengaruhi Ongkos Produksi
Samarinda HUT ke 355, Ini Harapan Anggota DPRD Kaltim Nidya Listiyono
Kenang Peristiwa Merah Putih Sangasanga, Samsun Harap Ada Ikon Peringatan Kota Juang
Punya Perda Sistem Pertanian Organik, Kota Bogor Ingin Pastikan Pangan Sehat dan Aman