METROPOLITAN.ID - Persoalan dampak tambang batubara di Kalimantan Timur (Kaltim) seolah tidak pernah berakhir.
Kini keluhan datang dari masyarakat di Kecamatan Sanga Sanga Dalam, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim.
Wilayah tersebut kerap dilanda bencana banjir lumpur.
Baca Juga: Fakta Menarik Usai Persib Bandung vs RANS FC, David da Silva Siap Cetak Rekor Baru Ini
Sekretaris RT 24 di Kecamatan Sanga Sanga Dalam, Dasi mengatakan, ika wilayah dimaksud memang kerap dilanda banjir lumpur.
Kalau dirunut, bencana ini datang sejak kehadiran CV Sanga Sanga Perkasa (SSP) kurang lebih sekitar 10 tahun terakhir karena melakukan aktivitas pertambangan.
Dijelaskan Dasi, jika perusahan berbentuk CV tentunya hanya diberikan izin produksi dibawah 100 hektare dan menurut SK yang pihaknya ketahui, masa Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik CV SSP telah berakhir sejak 2014.
Baca Juga: Setiap Hari Kunjungi Satu RW, Camat Bogor Tengah Petakan Masalah dan Potensi
Namun produksi pertambangan kembali dilanjutkan pada tahun 2018 hingga saat ini.
Sebab menurut CV SSP sendiri, mereka telah mengantongi IUP berdasar Dinas ESDM Kaltim yang kewenangan saat itu memang berada di Pemerintah Provinsi.
Meski pada tahun 2020 terdapat aturan baru yakni kewenangan pindah ke pemerintah pusat.
Hal ini disayangkan masyarakat Sanga Sanga dan terus disuarakan hingga kepada Kementerian ESDM.