Pasalnya, dalam proses perpanjangan izin ini pemerintah dinilai kerap kurang melakukan kajian mendalam dan hanya mengacu pada berkas yang ada.
Mestinya dalam proses perpanjangan izin tetap mengacu pada aturan berlaku, misalnya 3 bulan sebelum izin habis, harus mengajukan perpanjangan jika memang ingin diperpanjang.
“Tetapi ini tidak, tiba-tiba saja izin diperpanjang tanpa melakukan kajian mendalam di lapangan. Apalagi konveksi tambang ini begitu dekat dengan pemukiman warga dan tidak memberikan keuntungan,” kata Dasi, Senin 20 Februari 2023.
“Jelas tidak melakukan kajian lapangan mendalam, karena masyarakat setempat termasuk pihak Kecamatan dan Pemerintah Daerah (DLH Kabupaten) setempat dengan keras menolak aktivitas pertambangan yanh dilakukan CV SSP,” sambung Dasi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim dapil Kutai Kartanegara Muhammad Samsun mengatakan, pihaknya telah sering melakukan kunjungan di Sanga Sanga Dalam.
Di dekat wilayah RT 24 terdapat pertambangan batubara yang telah habis izin usahanya.
Namun beberapa tahun terakhir Samsun menerima aduan masyarakat lagi, karena pertambangan kembali dilakukan padahal izin usaha seharusnya telah berakhir.
“Maka telusuri kenapa bisa ada pengeluaran izin tanpa rekomendasi dari bawah, ini hal aneh. Harusnya ada rekomendasi dari DLH Kabupaten. Tapi justru DLH Kabupaten jelas tidak memberikan dukungan untuk perpanjangan IUP CV SSP,” kata Samsun.
Memang perpanjangan IUP itu tanpa melalui persetujuan DPRD, namun ini dapat dikatakan sebagai temuan DPRD Kaltim bahwa ada IUP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat tanpa koordinasi dengan Pemerintah Daerah. Temuan bahwa perpanjangan IUP CV SSP di RT 24 Sanga-Sanga Dalam, tanpa seizin pemerintah daerah.
Sebab, DLH Kabupaten jelas menolak perpanjangan izin itu.
Bukan itu saja, masyarakat setempat pun menolak dan mempertanyakan keluarnya izin baru.
Samsun menegaskan, DPRD akan mengusut tuntas kejelasan perpanjangan IUP CV SSP di Sanga Sanga Dalam, Kukar. ***