Senin, 22 Desember 2025

Imbas Banjir Lumpur, Warga Sanga Sanga Dalam Kaltim Tegas Tolak Aktivitas Tambang CV SSP

- Senin, 20 Februari 2023 | 15:13 WIB
Banjir Lumpur Di Kelurahan Sanga Sanga Dalam, Kukar, Kaltim, kerap hantui warga (Dok. Humas DPRD Kaltim)
Banjir Lumpur Di Kelurahan Sanga Sanga Dalam, Kukar, Kaltim, kerap hantui warga (Dok. Humas DPRD Kaltim)

Pasalnya, dalam proses perpanjangan izin ini pemerintah dinilai kerap kurang melakukan kajian mendalam dan hanya mengacu pada berkas yang ada.

Mestinya dalam proses perpanjangan izin tetap mengacu pada aturan berlaku, misalnya 3 bulan sebelum izin habis, harus mengajukan perpanjangan jika memang ingin diperpanjang.

Baca Juga: Warga Samarinda Minta Bangun Fasilitas Bermain Anak, Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis Siap Bantu

“Tetapi ini tidak, tiba-tiba saja izin diperpanjang tanpa melakukan kajian mendalam di lapangan. Apalagi konveksi tambang ini begitu dekat dengan pemukiman warga dan tidak memberikan keuntungan,” kata Dasi, Senin 20 Februari 2023.

“Jelas tidak melakukan kajian lapangan mendalam, karena masyarakat setempat termasuk pihak Kecamatan dan Pemerintah Daerah (DLH Kabupaten) setempat dengan keras menolak aktivitas pertambangan yanh dilakukan CV SSP,” sambung Dasi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim dapil Kutai Kartanegara Muhammad Samsun mengatakan, pihaknya telah sering melakukan kunjungan di Sanga Sanga Dalam.

Baca Juga: Reses di Samarinda, Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis Dapat Aspirasi Alat Posyandu hingga Rumah Ibadah

Di dekat wilayah RT 24 terdapat pertambangan batubara yang telah habis izin usahanya. 

Namun beberapa tahun terakhir Samsun menerima aduan masyarakat lagi, karena pertambangan kembali dilakukan padahal izin usaha seharusnya telah berakhir. 

“Maka telusuri kenapa bisa ada pengeluaran izin tanpa rekomendasi dari bawah, ini hal aneh. Harusnya ada rekomendasi dari DLH Kabupaten. Tapi justru DLH Kabupaten jelas tidak memberikan dukungan untuk perpanjangan IUP CV SSP,” kata Samsun.

Baca Juga: Jalan Mulus, Hingga Fasilitas Listrik Dan Posyandu Terbangun Warga Ucapkan Terima Kasih Pada Muhammad Samsun

Memang perpanjangan IUP itu tanpa melalui persetujuan DPRD, namun ini dapat dikatakan sebagai temuan DPRD Kaltim bahwa ada IUP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat tanpa koordinasi dengan Pemerintah Daerah. Temuan bahwa perpanjangan IUP CV SSP di RT 24 Sanga-Sanga Dalam, tanpa seizin pemerintah daerah.

Sebab, DLH Kabupaten jelas menolak perpanjangan izin itu.

Bukan itu saja, masyarakat setempat pun menolak dan mempertanyakan keluarnya izin baru.

Samsun menegaskan, DPRD akan mengusut tuntas kejelasan perpanjangan IUP CV SSP di Sanga Sanga Dalam, Kukar. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X