METROPOLITAN.ID - Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi menerima kunjungan kerja Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengolahan Informasi Kemendagri Rega Tadeak Hakim terkait Pelayanan Publik di Pemerintah Kota Bekasi, bertempat di Ruang Kerja Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Kamis 3 Maret 2023.
Hadir bersama Kabid Fasilitasi Pengaduan dan Pengolahan Informasi, Analis Data dan Informasi Pusat Penerangan Kemendagri Yulius Arnoldus Sanimin yang diterima langsung olah Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Amsiyah didampingi oleh Pranata Humas Ahli Muda dan staf PPID Utama.
Dalam sambutannya, Rega Tadeak Hakim menuturkan bahwa pihaknya ingin melihat dan mendengar bestpractise dari kota Bekasi yang telah mendapatkan penghargaan berturut-turut sebagai Kota Terinformatif dari Komisi Informasi Jawa Barat.
Baca Juga: Meriahkan HUT Kota Bekasi ke 26, BPKPSDM Kota Bekasi Gelar Akustik Musik Antar Perangkat Daerah
"Tentunya kami mengapresiasi terhadap capaian Pemerintah Kota Bekasi ini dan kami berharap bahwa apa yang didapat dari Kota Bekasi bisa menjadi referensi bagi daerah lain untuk dapat meningkatkan pelayanan publik," kata Rega.
Selain itu, Kemendagri juga sedang melakukan kajian pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Menurut dia, didalam kajian Permen tersebut memerlukan pendapat seperti saran dan masukan dari teman-teman Pemkot/Pemkab. Daerah.
Menanggapi hal tersebut Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Amsiyah menyampaikan bahwa satu-satunya Humas yang masih terpisah dari Diskominfo adalah Humas Kota Bekasi.
PPID Utamanya dijabat oleh Kepala Bagian Humas namun Pelayanan Publik yang ada di Kota Bekasi tetap dapat dijalankan sesuai aturan sehingga pihaknya mendapatkan 4 kali berturut-turut penghargaan sebagai Kota Terinformatif.
"Pemkot Bekasi memiliki payung hukum berupa Perwal, Standar Operasional Prosedur (SOP), Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Di Kecualikan sesuai dengan UU KIP, update informasi kami lakukan setiap tahun," ujarnya.
Baca Juga: Polsek Parung Panjang Ringkus Kelompok Curanmor Tangerang-Bogor, Satu Orang DPO
Selain itu, pihaknya juga melakukan penguatan-penguatan pada admin PPID Pelaksana yang ada pada OPD dalam melakukan pelayanan informasi publik dengan diadakannya Monitoring dan Evaluasi setiap tahunnya
Terkait dengan Peraturan Menteri tersebut, Amsiyah mengusulkan agar kelembagaan yang ada di daerah diseragamkan seperti Jabatan Fungsional atau analis sumber daya manusia dibuat dalam pelayanan publik karena memiliki tugas yang cukup berat dan nantinya memiliki jenjang karier tersendiri seperti ahli muda, ahli madya dan seterusnya.