Sabtu, 10 Juni 2023

Amanah dan Bermanfaat, DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis Tawarkan Bantuan Hukum buat Masyarakat Membutuhkan

- Senin, 27 Maret 2023 | 11:42 WIB
Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis. (DPRD Kaltim)
Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis. (DPRD Kaltim)

METROPOLITAN.ID - Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi PDI Perjuangan Ananda Emira Moeis semakin gencar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 di Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Samarinda.

 Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum yang sudah dibuat oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kaltim ini bertujuan agar masyarakat mengetahuinya. Sehingga, nantinya Perda ini bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Selain mensosialisasikan Perda Bantuan Hukum, tujuan kegiatan pada hari ini juga sekaligus untuk memperkuat silaturahmi bersama konstituen dan masyarakat sekitar," ungkapnya pada Minggu 26 Maret 2023.

Baca Juga: Upaya Perbaikan Gizi, DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis Minta Warga Tanam Buah dan Sayuran di Pekarangan Rumah

Pembentukan Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini lanjut Ananda Emira Moeis, berdasarkan fakta atau peristiwa yang terjadi pada masyarakat.

Pemerintah melihat, seluruh masyarakat itu memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.

"Jadi Perda Bantuan Hukum ini khusus untuk masyarakat kurang mampu. Nanti akan ada fasilitas dari pemerintah untuk masyarakat agar mereka bisa mendapatkan bantuan hukum," jelasnya di Samarinda.

Baca Juga: Tuntaskan Kemiskinan dan Angka Stunting di Kaltim, Ananda Emira Moeis Minta Gencarkan Program Padat Karya

Fasilitas yang dimaksud perempuan kelahiran Kota Samarinda ini, yaitu sekedar konsultasi persoalan yang menyangkut hukum.

Atau masyarakat bisa melakukan pendampingan dalam proses hukum

Pada kesempatan itu, Ananda Emira Moeis menawarkan bantuan kepada masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum untuk bisa langsung datang ke Kantor DPD PDI Perjuangan Kaltim di jalan A. Wahab Syahranie.

Baca Juga: Hadir di Lapangan Sakura Kota Batu, Pasar Malam Perdana Ria Berbagi Anak Yatim

Pastinya, pihaknya siap membantu masyarakat yang berhadapan dengan hukum

"Jadi jangan sungkan, karena kami ada yang namanya Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat (BBHAR). Kita layani diskusi, konsultasi dan pendampingan gratis. Kantor kami buka selama 24 jam dalam seminggu," beber Ananda Emira Moeis.

Halaman:

Editor: Ryan Muttaqien

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X