Dari informasi yang didapatkan Muhammad Samsun dari Pemerintah Provinsi yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Perda yang sedang digarap ini akan menjiplak Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Baca Juga: Kajati Kaltim Bangun Sinergitas dengan DPRD Kaltim
"Ini wajar, sebab Perda itu memang dibuat dari turunan peraturan diatasnya. Misal, dari Permendagri turun ke daerah yang kemudian disebut Perda. Lalu, dari Perda turun lagi lebih teknis dan detail, itu ada di Pergub," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Muhammad Samsun meminta agar dalam pembuatan Pergub nantinya, itu tidak bertentangan dengan Perda.
Artinya, Pergub tetap mengacu pada Perda. Seperti halnya, Pergub Nomor 49 Tahun 2020 yang selalu menjadi perdebatan oleh DPRD Kaltim.
"Memang Pergub 49 ini benar secara rulesnya tetapi menjadi masalah ketika dibatasi angka Rp2,5 miliar. Dengan dikeluarkannya regulasi Perda baru ini, otomatis Pergub 49 menjadi tidak relevan lagi. Sebab, Pergub 49 masih mengacu pada Perda Nomor 13 Tahun 2008 yang sedang kita garap ini," jelas Muhammad Samsun.
Adapun OPD yang menghadari RDP bersama DPRD Kaltim diantaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltim serta Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbanda).***