Sabtu, 10 Juni 2023

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun Revisi Perda 13/2008 Membuat Pergub 49/2020 Tidak Relevan Lagi

- Selasa, 28 Maret 2023 | 03:30 WIB
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. (DPRD Kaltim)
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. (DPRD Kaltim)

METROPOLITAN.ID - Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Ruang Ibu Kota Negara Hotel Blue Sky, jalan Letjen Suprapto, Balikpapan.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, perbincangan yang dibahas dalam RDP ini menyangkut lebih lanjut teknis atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Perubahan atau revisi yang dilakukan pansus terhadap Perda milik Provinsi Kaltim ini untuk menyesuaikan peraturan diatasnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga: Amanah dan Bermanfaat, DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis Tawarkan Bantuan Hukum buat Masyarakat Membutuhkan

"Perda Nomor 13 yang diterbitkan tahun 2008 ini sudah tidak relevan lagi, maka harus kita revisi dengan tujuan menyesuaikan peraturan pemerintah diatasnya," ungkapnya, Senin 27 Senin 27 Maret 2023,

Selain menyesuaikan peraturan diatasnya, revisi ini juga bertujuan agar pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Kaltim berjalan dengan efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab dan berkeadilan.

Hingga akhirnya, sistem pengelolaan keuangan yang baik dan benar bisa diwujudkan bersama.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Muhammad Samsun Apresiasi Kinerja Bapenda Kaltim di APBD Award 2023

Adapun beberapa aturan yang dibahas secara signifikan dalam hal ini, seperti aturan yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan dan pelaksanaan anggaran.

Semuanya ini kata Samsun, dibahas oleh pansus dan OPD terkait. Mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran dan evaluasi anggaran.

"Perencanaan anggaran mulai dari Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) lalu ke Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPPD). Itu memang fleksibilitasnya tinggi, sering berubah. Nah ini yang harus kita sesuaikan," beber Muhammad Samsun.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Tenggarong

Kemudian terkait dengan pelaksanaannya, kata dia, sebisa mungkin dilakukan secara cashless.

“Jadi aturannya itu tidak ada lagi transaksi tunai setiap adanya pengeluaran keuangan daerah. Kalau untuk monitoring tentu ada evaluasi yang dilakukan secara bertahap, terkait dengan pelaksanaan keuangan daerah," tandas Muhammad Samsun.

Halaman:

Editor: Ryan Muttaqien

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X