Baca Juga: Polisi Sebut Publik Figur Ikut jadi Korban Investasi Bodong Jual Beli Hewan Langka di Bogor
"Masyarakat bersentuhan dengan preman pun dibiarkan, kasihan kan. Lalu, jalan rusak siapa yang bertanggungjawab. Padahal jika bicara tambang, mereka harus punya jalan khusus. Tidak boleh menggunakan jalan umum, harus ada jalur hauling tersendiri. Peraturannya ada, bahkan Peraturan Daerah (Perda) milik Kaltim telah mengatur hal tersebut," sambungnya.
Disinggung bahwa inspektor tambang hanya mengawasi tambang legal dan berizin, sementara tambang ilegal urusan penegak hukum.
Agiel Suwarno menegaskan bahwa pernyataan ini salah. Semua tambang harus diawasi, jangan hanya tambang legal saja.
Baca Juga: Budaya Thrifting di Tengah Kebijakan Pemerintah Tentang Pakaian Import
"Tambang legal harus diawasi jangan sampai mereka nambang diluar izin konsesinya. Yang ilegal juga harus dilarang. Kalau nggak boleh ya harus ditegaskan nggak boleh. Karena itu jelas-jelas melanggar peraturan. Untuk apa keberadaan mereka (inspektor tambang) disini, jika tidak bisa melakukan pengawasan dengan baik," tegasnya. (***)