Minggu, 21 Desember 2025

Pelajari Perda Pendidikan Milik Provinsi Banten, Romadhony: sebagai Perbandingan untuk Kaltim

- Selasa, 4 April 2023 | 04:45 WIB
Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan DPRD Provinsi Kaltim melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Banten akhir Maret 2023 lalu.  (DPRD Kaltim)
Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan DPRD Provinsi Kaltim melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Banten akhir Maret 2023 lalu. (DPRD Kaltim)

METROPOLITAN.ID - Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan DPRD Provinsi Kaltim melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Banten untuk mengetahui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pendidikan secara detail.

Memimpin rombongan, Romadhony Putra Pratama selaku Ketua Pansus mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan Komisi V DPRD Provinsi Banten.

Sehingga, pansus dapat berkunjung untuk membahas Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pendidikan.

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Borneo FC Pesta Gol 5-1 di Kandang Sendiri Saat Menjamu Bali United

"Maksud kunjungan ini untuk mengetahui proses terbentuknya Perda dan sebagai pembelajaran/perbandingan buat Kaltim," ujarnya di hadapan Ketua Komisi V DPRD Banten Dr. Yeremia Mendrofa, Kamis 30 Maret 2023 lalu.

Pada kesempatan itu, ia mengaku ingin tahu bagaimana proses dan latar belakang dari terbentuknya Perda Nomor 8 Tahun 2022.

Kemudian, bagaimana caranya agar dapat mencantumkan kearifan lokal (adat istiadat dan kebudayaan) dalam Perda.

Baca Juga: Polisi Sebut Publik Figur Ikut jadi Korban Investasi Bodong Jual Beli Hewan Langka di Bogor

"Kita tanyakan apakah ada cantolannya, jika ada maka seperti apa cantolan tersebut. Lalu, kita tanya juga apakah DPRD Banten selama ini melaksanakan sosialisasi Wasbang," katanya, di Ruang Komisi V Kantor DPRD Banten.

Dalam penjelasannya, filosofi Perda Nomor 8 Tahun 2022 ini berdasarkan keinginan untuk membumikan lagi nilai-nilai Pancasila.

Alasan lainnya, karena ada keresahan hebat akibat degradasi moral generasi muda saat ini, terjadinya pergaulan bebas hingga pertikaian ataupun pelarangan pembangunan rumah ibadah di Banten.

Baca Juga: Di Kota Bogor, Motor Sampah Tua Disulap jadi Perpustakaan Keliling

Tidak hanya itu, pandemi Covid-19 yang turut menimpa Indonesia selama beberapa tahun ini ternyata membuat gejolak di masyarakat.

Sehingga atas dasar itu, dirasa perlu membuat cantolan hukum Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X