Senin, 22 Desember 2025

Ramadhan, Satpol PP Kota Bekasi Gencarkan Razia PMKS

- Jumat, 7 April 2023 | 20:43 WIB
Razia PMKS oleh Satpop PP Kota Bekasi pada momentum Ramadhan 2023. (Humas Pemkot Bekasi)
Razia PMKS oleh Satpop PP Kota Bekasi pada momentum Ramadhan 2023. (Humas Pemkot Bekasi)

METROPOLITAN.ID - Di Bulan suci ramadhan, Pemerintah Kota Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai gencar menertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) pada Kamis 6 April 2023.

Razia yang menjadi kegiatan rutin setiap tahun tersebut menyasar sejumlah lokasi di seluruh wilayah Kota Bekasi.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu mengatakan, adapun kegiatan PMKS yang dilaksanakan pada sore hari adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap bulan Ramadhan.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Lebaran 2023, Pemkot Bekasi Keluarkan Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi

"Pada bulan Ramadhan ini, rencananya kita akan laksanakan dua kali. Ini adalah yang pertama kali di bulan Ramadhan ini," katanya.

Dalam razia, sejumlah PMKS berhasil diamankan dari beberapa lokasi.

Selanjutnya, PMKS yang terjaring razia dibawa ke Rumah Singgah milik Dinas Sosial Kota Bekasi.

Baca Juga: Tarawih Keliling, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Ajak Warga Penuhi Masjid Jemput Kebahagiaan Nuzulul Qur'an

Disana mereka akan dibina kemudian didata untuk dikembalikan ketempat asalnya.

"Pada sore hari ini nanti mereka akan kami bawa ke rumah singgah, dan dari Dinas Sosial akan melaksanakan pembinaan di rumah singgah," terang Saut.

Menurut dia, kebijakan ini sudah diatur dalam Perda.

Baca Juga: Kebakaran Hebat RS Salak, Wali Kota Bogor Bima Arya : Korsleting Listrik Kena Gas Tabung, Bukan Gegara Amunisi

"Dimana mereka disana bisa 7 hari, ditampung dirumah singgah melaksanakan pembinaan selama 7 hari. Harapannya supaya mereka tidak kembali ke jalan, untuk melakukan aktivitas yang sama seperti pada hari ini." sambungnya.

Saut tak menampik, momentum kebaikan Ramadhan kerap dimanfaatkan oleh para PMKS dengan cara meminta-meminta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X