Minggu, 21 Desember 2025

Jelang May Day 2023, Pemerintah Kota Bekasi Siapkan Hal Ini

- Jumat, 28 April 2023 | 20:26 WIB
Ilustrasi Pemkot Bekasi (Humas Pemkot Bekasi)
Ilustrasi Pemkot Bekasi (Humas Pemkot Bekasi)

METROPOLITAN.ID - Hari Buruh Internasional yang sering disebut May Day merupakan peringatan setiap setahun sekali jatuh tiap tanggal 1 Mei, merupakan perjuangan sejarah oleh para pekerja dan buruh di seluruh Indonesia untuk menyuarakan aspirasi para pekerja dan buruh.

Dalam hal ini, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi dalam menyambut hari buruh pada 01 Mei 2023 mendatang akan digelar pada tanggal 06 Mei 2023 di Alun Alun M Hasibuan Kota Bekasi.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti dalam wawancaranya rencana gelaran aksi hari buruh di Kota Bekasi pada Sabtu, 6 Mei 2023.

Baca Juga: PT KAI-Polisi Usut Kasus David Jacobs Meninggal Dunia Tergeletak di Stasiun Juanda

Sebelumnya, diadakan pembahasan bersama serikat pekerja menyepakati pada hari tersebut dikarenakan banyak yang masih dalam perjalanan dari kampung halaman karena libur cuti bersama idul fitri 1444 H.

Namun pada hari Senin tanggal 1 Mei 2023, tetap akan ada aksi hari buruh diikuti oleh 2 serikat pekerja yang tergabung nantinya ke alur Jakarta dan untuk Kota Bekasi akan digelar di Alun Alun M. Hasibuan Kota Bekasi pada 6 Mei 2023.

"Kegiatan May Day ini semoga berjalan sesuai dengan kondusifitas yang lancar untuk para pekerja ataupun buruh, dan kami telah menyepakati bahwa 6 Mei 2023 akan berkumpul di Alun Alun M Hasibuan Kota Bekasi sebagai peringatan Hari Buruh Internasional di Kota Bekasi lantaran masih banyak yang pulang kampung pada senin esok," kata Ika.

Baca Juga: Viral Ngaspal Jalan Tol Pakai Strobo, Mobil Plat TNI Palsu Diamankan Petugas

Tentunya dengan peringatan besar ini, Pemerintah Kota Bekasi akan melibatkan sinergitas bersama Polres Metro Bekasi dan Kodim 0507 Bekasi untuk menjaga suasana aman dan damai saat melakukan aksi hari buruh bagi pekerja.

Ika melanjutkan setiap tahunnya para pekerja atau buruh menuntut besaran kesejahteraan bagi buruh, dan pada tahun ini kembali digelar karena pada tahun 2020 dan tahun 2021 tidak diadakan hari buruh dikarenakan adanya Covid-19.

Pada tahun 2022 dari Pemerintah Kota Bekasi dilaksanakan di Disnaker dan melakukan santunan bagi para pekerja dan buruh.

Baca Juga: Mirip Rocky dan Raize Tapi Mobil Suzuki Fronx Dibanderol Cuma Rp130 Jutaan!

Melalui surat Keputusan Gubernur Jawa Barat bernomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah minimum Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa barat tahun 2023 bahwa Kota Bekasi berada di posisi kedua dengan besaran UMK sebesar Rp. 5.158.248,20 dibawah dari Kabupaten Karawang dengan nilai besaran Rp. 5.176.179,07.

Dalam hal besaran UMK di wilayah Kota Bekasi, Kadisnaker Kota Bekasi menyampaikan diurutan kedua karena memang inflasi atau pertumbuhan ekonomi lebih besar dari Kabupaten Karawang,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X