METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Tim Evaluasi Pelaksanaan Penanaman Modal untuk 271 pelaku usaha di Kota Bekasi, selama dua hari yakni 16 Mei dan 17 Mei 2023.
Sekretaris DPMPTSP Kota Bekasi, Erwin membuka bimtek tersebut dengan dihadiri para pelaku usaha yang bergerak di Kota Bekasi.
Sekretaris DPMPTSP Kota Bekasi Erwin mengatakan, kegiatan ini merupakan implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang bertujuan capaian realisasi penanaman modal di Kota Bekasi.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bekasi Bareng Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau
Serta untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal serta meningkatkan jumlah presentase PMA/PMDN yang patuh terhadap kewajiban laporan kegiatan penanaman modal.
"Kami berharap dengan ikuti acara bimtek ini untuk memberikan dorongan, semangat dan manfaat bagi para pelaku usaha." Kata Erwin.
Acara diisi oleh narasumber, antara lain Hengki Sagala selaku Koordinator Helpdesk Kementerian Invenstasi BKPM RI, Afriano Luky selaku Informasi dan Helpdesk OSS RBA DPMPTSP Jawa Barat dan Rohmat Suarto selaku informasi dan Helpdesk OSS DPMPTSP Jawa Barat.
Dalam materinya, penjelasan mengenai Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) tentang perizinan berusaha berbasis risiko, melalui dasar hukum UU No 11 YlTahun 2020, PP Nomor 5 Tahun 2021, Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Kementerian/Lembaga Sektoral dan Peraturan Kementerian investasi/BKPM No. 3 tahun 2021, Nomor 4 tahun 2021 dan Nomor 5 Tahun 2021.
Penyelenggaraan sistem ini wajib digunakan oleh para pelaku usaha, Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, badan pengusahaan KPBPB.
Dalam tingkat risiko OSS RBA dikelompokan dan pemetaannya berdasarkan bidang usaha atau klasifikasi baku lapangan usaha indonesia (KBLI) 2020 dengan 5 digit kode bidang usaha terdiri dari Risiko Rendah, Risiko Menengah Rendah, Risiko Menengah Tinggi, dan Risiko Tinggi.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi Lakukan Sosialisasi kepada Peserta Pelatihan BLK
Selanjutnya, pembahasan mengenai Laporan Keuangan Penanaman Modal (LKPM) mengacu pada dasar hukum dari Undang Undang No. 25 Tahun 2017 pasal 15. Laporan ini mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal.
Para pelaku usaha besar dan menengah wajib menyampaikan LKPM setiap 3 bulan dan pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM setiap 6 bulan.