Dijelaskan untuk kesalahan umum dalam pengisian LKPM antara lain ;
1. Pelaku usaha menyampaikan LKPM tahap konstruksi untuk kegiatan usaha yang sudah komersial
2. Pelaku usaha mengisi nilai realisasi penanaman modal sama dengan nilai rencana investasi pada izin OSS
3. Pengeluaran selama tahap konstruksi diluar tanah, bangunan/gedung dan mesin diinput sebagai tambahan realisasi modal kerja.
4. Tambahan realisasi modal tetap pada LKPM tahap produksi tidak disertai penjelasan
5. Data tambahan tenaga kerja diisi dengan tenaga kerja eksisting
6. Duplikasi pengisian LKPM.
Dalam bimbingan teknis ini dihadiri 271 pelaku usaha dari Kota Bekasi, dan terselenggara selama 2 hari mulai dari tanggal 16 Mei 2023 hingga 17 Mei 2023.***