Minggu, 21 Desember 2025

Terima Banyak Aduan, DPRD Kota Bogor Sebut Perda Penyimpangan Seksual Nggak Jalan

- Senin, 31 Juli 2023 | 12:30 WIB
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menerima aduan masyarakat terkait penyimpangan seksual di masyarakat. (DPRD Kota Bogor)
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menerima aduan masyarakat terkait penyimpangan seksual di masyarakat. (DPRD Kota Bogor)

METROPOLITAN.ID - Sejak dua tahun lalu, Kota Bogor punya Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (Perda P4S).

Namun, DPRD Kota Bogor menilai perda ini belum sepenuhnya berjalan.

Penyebabnya, DPRD masih menerima aduan masyarakat terkait maraknya kasus penularan penyimpangan seksual dan juga belum ada Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) pelaksanaan Perda P4S.

Baca Juga: Susuri Rute 24 Kilometer Perjalanan, 13 Ribu Orang Ikuti Napak Tilas Sejarah Purwakarta

“Jadi ini belum ada Perwali. Sehingga banyak hal yang seharusnya sudah dapat diimplementasikan untuk pencegahan maupun penanganannya, tapi belum dapat terlaksana. Info dari Bagian Hukum, sudah ada draft-nya,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Endah Purwanti, belum lama ini.

Tak hanya menagih penerbitan Perwali, Endah Purwanti juga mengevaluasi pelaksanaan Perda P4S yang sudah diterbitkan sejak dua tahun silam.

Sebab dalam pasal 24, terdapat amanat pembentukan komisi pencegahan dan penanggulangan penyimpangan seksual.

Baca Juga: Demi Bangun Bogor Masa Kini dan Masa Depan, Gus Udin Ajak Mahasiswa PKU XVII Sadar Sejarah

Dalam hal ini, DPRD Kota Bogor meminta SKPD terkait untuk segera merealisasikan ini.

“Contoh terkait dengan pencegahan, seharusnya sudah dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, apakah sudah ada muatan lokal materi terkait hal tersebut? Namun kenyataannya Pemerintah Kota Bogor belum melaksanakan amanat dari Perda ini,” jelas dia.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menuturkan, sejauh ini sudah banyak aduan dari masyarakat terkait maraknya kasus penularan penyimpangan seksual.

Baca Juga: Cerita Bocah SD Kecanduan Bensin di Purwakarta : Berhenti Sekolah, Ngamuk Kalau Dilarang Cium Aroma Bensin

Selain laporan dari tokoh masyarakat, ia sebelumnya juga menerima audiensi dari Forum Masyarakat Peduli Bogor yang menyampaikan berbagai data dan fakta penyimpangan seksual di Kota dan Kabupaten Bogor.

“Fakta penyebaran ini ada. Dampaknya juga sungguh memprihatinkan. Tidak hanya terhadap masalah kepribadian, tapi juga masalah kesehatan dan hubungan persahabatan. Apalagi kalau bicara tentang ajaran agama, ini akan sangat besar dampaknya terhadap tatanan masyarakat," jelas Atang Trisnanto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X