Kejadian awalnya ditengarai ketika Armuji datang bersama anggota DPRD Kota Surabaya John Thamrun ke lokasi sekira pukul 09.00 WIB pagi.
Keduanya bahkan disebut-sebut datang dengan membawa massa mengenakan kemeja merah.
Massa itu kemudian dilaporkan sempat menghalangi juru sita PN Surabaya masuk ke kawasan yang akan dieksekusi.
Aksi itu memicu gesekan warga dengan aparat, hingga AKBP Toni Kasmiri kemudian meneriaki siapapun yang menghalang-halangi, termasuk Armuji.
Baca Juga: Membahayakan, DPUPR Cabut Tiang Provider di Bogor
Keduanya lalu sempat adu argumen sebelum pada akhirnya Armuji dan timnya akhirnya meninggalkan lokasi.
"Kepentingan beliau datang itu apa? Bawa segerombolan orang. Kami ini melaksanakan tugas sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar AKBP Toni.
Menurut AKBP Toni, apa yang dilakukan Armuji adalah bentuk menghalangi aparat dalam menjalankan tugas.
Baca Juga: Diluncurkan di Acara GIIAS 2023, Segini Harga Mitsubishi XForce!
Pasalnya proses eksekusi yang dilakukan telah sesuai prosedur yang sudah ditetapkan hukum.
Yakni dibekali penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nomor 11/EKS/2021/PN Sby jo Putusan Nomor 944/Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 9 Mei 2023.
Ia pun sudah melaporkan kejadian ini ke Wali Kota Surabaya dan Kapolrestabes Surabaya.
Baca Juga: Ijonk Akhirnya Ngaku Pacari Ririn Dwi Ariyanti, Begini Tanggapan Mantan Istri
"Maksudnya dia apa ? Ingin memprovokasi warga? Jangan begitu. Hargai upaya Pengadilan dan pihak kepolisian yang bertugas," imbuh AKBP Toni dengan nada emosi.