Minggu, 21 Desember 2025

Bukan di Luar Negeri! Polisi Pastikan Harun Masiku Ada di Indonesia

- Senin, 7 Agustus 2023 | 14:07 WIB
Harun Masiku buronan KPK atas kasus suap KPU (RRI.co.id )
Harun Masiku buronan KPK atas kasus suap KPU (RRI.co.id )

METROPOLITAN.ID - Sejak masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal 2020, keberadaan tersangka korupsi Harun Masiku masih jadi misteri.

Banyak yang bilang Harun Masiku kabur ke luar negeri, bahkan ada punya yang menyebut tersangka suap Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Polri Irjen Pol Krishna Murti mengatakan, mantan calon anggota legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan Harun Masiku saat ini masih berada di dalam negeri.

Baca Juga: Netflix Mulai Blokir Pengguna di Indonesia yang Langganan Tak Satu Rumah

Hal itu disampaikan Krishna Murti saat mendatangi gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin 7 Agustus 2023.

Salah satu yang dibahas kedatangan Krishna Murti yakni terkait pengejaran daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku.

Ia menegaskan, Harun Masiku tidak kabur ke luar negeri.

Baca Juga: Main di Liga Belgia, Marselino Ferdinan Kini Lebih Berotot! Ternyata Ini Rahasianya

"Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri. Jadi rumor-rumor yang beredar seperti itu, ya kami sampaikan," kata Krishna di lobby gedung merah putih KPK.

Krishna mengungkapkan, Harun Masiku memang sempat kabur ke luar negeri tetapi tidak lama.

Sebab itu, ia memastikan bahwa Harun Masiku saat ini tengah bersembunyi di sejumlah daerah di Indonesia.

Baca Juga: Omzet Pelaku UMKM Saat Pertunjukan Air Mancur Sri Baduga Purwakarta Diklaim Tembus Rp1,7 Miliar

"Dugaan kami berdasarkan data perlintasan seperti itu. Tapi kita tidak menghentikan pencarian dari yang bersangkutan di luar negeri," ucap Krishna Murti.

Sebab itu, Krishna memastikan pihaknya akan membantu KPK untuk mencari sejumlah DPO, salah satunya Harun Masiku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: Jawapos.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X