Kemudian saat pihak korban menyadari adanya kekeliruan dari gelang yang tertukar, pihak rumah sakit kembali meyakinkan korban bahwa hal tersebut terjadi lantaran gelangnya aja yang tertukar. Peristiwa tersebut setahun berlalu.
Baca Juga: Boling di Cileungsi, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Sekaligus Buka Layanan
“Jadi ketika kita ambil alih, dua bulan yang lalu, saya sebagai kuasa hukum tes DNA ke rumah sakit. Betul, ketika tes DNA di lab Campaka Putih Jakarta, hasilnya bahwa bayi yang ada di klien kami itu bukan bayinya,” ujarnya.
Keluarga korban mencurigai pasien lainnya menjadi korban dalam kasus ini kemudian melakukan mediasi dan meminta korban lainnya untuk melakukan test DNA namun hal tersebut ditolak, hingga akhirnya ibu Siti menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggung jawaban dari pihak rumah sakit. (Devina Maranti)