Selanjutnya warga juga diminta aktif melakukan monitoring kondisi udara, mulai Sabtu 26 Agustus 2023, Pemerintah Kota Bogor juga akan menampilkan indeks kualitas udara di Kota Bogor melalui kanal-kanal dan ruang publik sehingga bisa dilihat secara real time.
"Kalau angkanya kuning atau merah mengkhawatirkan diimbau menggunakan masker jadi angkanya situasional melihat tingkat dari polusi udara di Kota Bogor," katanya.
Kebijakan lainya yang dikeluarkan oleh Pemkot adalah kebijakan 4 in 1 khusus di perkantoran Pemkot Bogor, seperti Balai Kota Bogor, kantor dinas, kelurahan, kecamatan dan kantor pemerintah lainnya.
"Ini untuk memberi ruang ASN untuk menggunakan sistem antar jemput, sistem nebeng bareng dan lain-lain untuk mengurangi kendaraan pribadi, kecuali bagi yang sudah menggunakan kendaraan listrik. Kemudian saya perintahkan juga Dishub melakukan uji emisi baik kendaraan umum transportasi publik atau kendaraan pribadi," kata Bima Arya.***