METROPOLITAN.ID - Wali Kota Bogor Bima Arya bersama aparatur wilayah dan dinas terkait melakukan apel siaga untuk menangani polusi udara.
Setelah melakukan rapat penanganan polusi udara di Kota Bogor, apel dilaksanakan di Halaman Plaza Balai Kota Bogor, akhir pekan lalu.
Beberapa hari lalu, Wali Kota Bogor Bima Arya mengundang ahli dari IPB University untuk mengetahui tentang polusi udara.
Baca Juga: Bentuk Rasa Syukur, PAN Jawa Barat Tebar 12 Ribu Santunan Anak Yatim
"Khusus pada para camat dan lurah saya minta kerjasamanya karena penyebab polusi di Kota Bogor berdasarkan data yang dihimpun selain dari kendaraan adalah dari perilaku warga, seperti bakar sampah sembarangan, atau bakar ban di beberapa titik untuk bisa diambil kawatnya serta kegiatan-kegiatan lain seperti proyek pembangunan pengerjaan yang menimbulkan muatan pasir atau debu," kata Bima Arya.
Sebab itu, ia meminta kerja sama para camat, lurah untuk identifikasi titik yang selama ini dilihat yang selama ini menjadi sumber polusi.
"Saya mendapatkan laporan selama ini ada beberapa titik yang diidentifikasi saya akan turun langsung. Camat lurah segera Patroli wilayah sosialisasi, edukasi, tindakan kepada warga yang masih melakukan bakar ban atau bakar sampah," kata Bima Arya.
Baca Juga: Hadiri Muscab Ke 2 Syarikat Islam, Wali Kota Bekasi Harapkan Kontribusi Dorong Ekonomi Rakyat
Saat ini lanjut Bima Arya, data-data menunjukan memang situasinya belum terlalu mengkhawatirkan untuk kualitas udara di Kota Bogor yang kadang memburuk dengan indikator kuning atau merah.
"Sehingga secara keseluruhan situasinya itu belum membutuhkan kebijakan WFH. oleh karena itu WFH tidak diberlakukan karena kita lihat WFH belum tentu efektif. Seringkali dilakukan WFH tapi ASN-nya jalan-jalan gitu. Jadi bisa mempengaruhi kinerja, jadi Pemkot tidak melakukan WFH," katanya usai apel.
Secara menyeluruh dengan melihat angka pemantau udara dan efektifitas pegawai, maka Pemerintah Kota Bogor memberikan ruang untuk WFH bagi pegawai yang dikecualikan.
Seperti ibu hamil, ASN yang berisiko tinggi dengan penyakit penyerta atau bawaan seperti infeksi saluran pernafasan dan lain-lain.
"Jadi itu yang diminta WFH, selama instruksi wali kota ini dikeluarkan sampai jangka waktu yang tidak ditentukan," jelasnya.