metro-bogor

Dua Minggu, Polisi Ringkus 23 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Bogor

Jumat, 15 September 2023 | 11:36 WIB
Wakil Kepala Polres Bogor, Kompol Fitra Zuanda menunjukkan barang bukti dari 23 tersangka yang diamankan karena kasus narkoba. (Devina/Metropolitan )

METROPOLITAN.ID - Dalam kurun waktu dua minggu terakhir Polres Bogor berhasil ringkus 23 tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bogor.

Wakil Kepala Polres Bogor, Kompol Fitra Zuanda menjelaskan bahwa 23 tersangka yang diamankan adalah hasil dari pengungkapan 18 perkara.

“Pengungkapan narkoba dalam waktu 2 minggu terakir, yaitu terdapat 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 2 tindak pidana penyalahgunaan tembakau sintesis, 6 perkara TP persediaan farmasi,” kata Fitra pada Jumat, 15 September 2023 di Mako Polres Bogor.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus PPDB di Kota Bogor

Lanjut Fitra, polisi berhasil mengamankan beberapa barangnukti berupa sabu, ganja, tembakau sintetis, ekstraksi dan beberapa jenis obat-obatan yang biasa diperedarkan ke wilayah Kabupaten Bogor terdiri dari Cibinong, Citeureup, Gununglutri, Parung, Cigudeg, Ciseeng, dan Babakanmadang.

“Dari perkara tersebut berhasil disita barang bukti berupa Sabu 549,91 gram atau setengah kilogram, Ganja 18,38 gram, Tembakau sintetis 185,50 gram, Ekstasi 91 butir, sedian Farmasi 5.090 butir, dan Psikotropika 521 butir,” bebernya.

Fitra juga menjelaskan para tersangka mengunakan modus operandi serupa yakni dengan sistem tempel untuk jalankan aksinya.

Baca Juga: Perempuan asal Jakarta Tewas Tersambar Kereta di Kota Bogor

“Sistem tempel atau menyimpan narkotika disuatu tempat, lalu diberikan petunjuk kepada pembeli narkotika dengan melakui gambar atau peta,” ucapnya.

“Kemudian melalui sistem COD, atau bertemu langsung,” tambahnya.

Jika diasumsikan dari pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil menyelamatkan 6.150 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Buntut Laporan Korban Bayi Tertukar, 7 Nakes RS Sentosa Diperiksa Polisi

“Catatan dari barang bukti yang telah diamankan polres bogor telah menyelamatkan 6.150 Jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan “Pasal yang dipersangkan, yaitu pasal 114 ayat 2, ayat 1. Pasal 112 ayat 2, ayat 1. pasal 111 ayat 1 dan UU ri No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 59 UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 435 dan 436 UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan,”tandasnya. (Devina Maranti)

Tags

Terkini