“Setelah transaksi di berikanlah psikotropika maupun ketersedian farmasi ini,”tambahnya.
Baca Juga: Buntut Laporan Korban Bayi Tertukar, 7 Nakes RS Sentosa Diperiksa Polisi
Ada berbagai jenis obat-obatan terlarang yang dijual oleh para tersangka, berdasarkan keterangannya obat obatan tersebut berhasil diperoleh dari beberapa wilayah di luar Kabupaten Bogor.
“Berbagai jenis psikotropika seperti Alprazolam kemudian berbagai jenis ketersediaan farmasi seperti tramadol, dan beberapa jenis obat lainnya,” paparnya.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal yang dipersangkan, yaitu pasal 114 ayat 2, ayat 1. Pasal 112 ayat 2, ayat 1. pasal 111 ayat 1 dan UU ri No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 59 UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 435 dan 436 UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (Devina Maranti)