Senin, 22 Desember 2025

Pasutri Asal Bogor Kompak Jual Obat-obatan Terlarang, Begini Modusnya!

- Jumat, 15 September 2023 | 11:43 WIB
Dari puluhan tersangka yang ditangkap Polres Bogor, ada Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Kabupaten Bogor. Mereka kompak jual narkoba lewat chat. (Devina/Metropolitan )
Dari puluhan tersangka yang ditangkap Polres Bogor, ada Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Kabupaten Bogor. Mereka kompak jual narkoba lewat chat. (Devina/Metropolitan )

“Setelah transaksi di berikanlah psikotropika maupun ketersedian farmasi ini,”tambahnya.

Baca Juga: Buntut Laporan Korban Bayi Tertukar, 7 Nakes RS Sentosa Diperiksa Polisi

Ada berbagai jenis obat-obatan terlarang yang dijual oleh para tersangka, berdasarkan keterangannya obat obatan tersebut berhasil diperoleh dari beberapa wilayah di luar Kabupaten Bogor.

“Berbagai jenis psikotropika seperti Alprazolam kemudian berbagai jenis ketersediaan farmasi seperti tramadol, dan beberapa jenis obat lainnya,” paparnya.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal yang dipersangkan, yaitu pasal 114 ayat 2, ayat 1. Pasal 112 ayat 2, ayat 1. pasal 111 ayat 1 dan UU ri No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 59 UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 435 dan 436 UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (Devina Maranti)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X