"Rekomendasi KUMHAM cukup dengan Peraturan Wali Kota. Tidak harus dengan Perda, jadi nanti tinggal disinkronkan saja," ujarnya mengakhiri pembicaraan.(Adv. DPRD Kota Bekasi)
"Rekomendasi KUMHAM cukup dengan Peraturan Wali Kota. Tidak harus dengan Perda, jadi nanti tinggal disinkronkan saja," ujarnya mengakhiri pembicaraan.(Adv. DPRD Kota Bekasi)