Senin, 22 Desember 2025

DPRD Kota Bekasi Sahkan 5 Perda, Mulai dari Perda BUMD hingga Gender

- Kamis, 14 Maret 2024 | 07:30 WIB
Gedung DPRD Kota Bekasi (Ayu/Bekasikinian)
Gedung DPRD Kota Bekasi (Ayu/Bekasikinian)

"Rekomendasi KUMHAM cukup dengan Peraturan Wali Kota. Tidak harus dengan Perda, jadi nanti tinggal disinkronkan saja," ujarnya mengakhiri pembicaraan.(Adv. DPRD Kota Bekasi)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X