Minggu, 21 Desember 2025

DPRD Kota Bekasi Sahkan 5 Perda, Mulai dari Perda BUMD hingga Gender

- Kamis, 14 Maret 2024 | 07:30 WIB
Gedung DPRD Kota Bekasi (Ayu/Bekasikinian)
Gedung DPRD Kota Bekasi (Ayu/Bekasikinian)

METROPOLITAN.ID - DPRD Kota Bekasi mengesahkan 5 rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin 26 Februari 2024 lalu.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah menjelaskan 5 perda yang disahkan.

Pertama, Perda penyelenggaraan usaha depot air minum Isi ulang.

Baca Juga: Tangani Banjir, Ini yang Dilakukan Pemkot Semarang

Saifuddaulah mengatakan, lahirnya perda penyelenggaraan usaha depot air minum Isi ulang tersebut sebagai upaya memberi jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Tujuannya, kata dia, agar masyarakat bisa mendapatkan air yang benar-benar bersih dan steril. 

"Jadi jangan sampai masyarakat dirugikan, karena depot isi ulang memproduksi air tidak sesuai regulasi. Sesuai regulasi yang ada, depot isi ulang harus menggunakan air bersumber dari mata air," kata dia. 

Baca Juga: Bikin Warga Sengsara! Sopir Truk Tambang di Parungpanjang Bogor Demo hingga Tutup Akses Jalan Dua Provinsi Sepanjang 19 Kilometer

Kemudian, ia menjelaskan Perda Pengelolaan Bahan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibuat dengan semangat agar BUMD di Kota Bekasi semakin berkembang. 

Saifuddaulah juga menjelaskan tentang Perda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Baginya regulasi tersebut penting sebagai upaya menjadikan Kota Bekasi sebagai kota kreatif.

"Aturan ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha berbasis ekonomi kreatif. Dengan payung hukum ini pengembangan ekonomi kreatif lebih mudah," kata dia.

Baca Juga: Ini Dia Cara Memahami Surat Alam Nasroh Secara Lengkap dan Juga Bagaimana Mengamalkannya

Selain itu, ada juga Perda tentang Pengarusutamaan Gender yang bersifat turunan dari undang-undang. Salah satu produk hukum daerah yang ditetapkan juga ditetapkan adalah Perda Perubahan Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 

Ketua DPRD Kota Bekasi juga menyinggung soal Raperda Pengelolaan Satu Data yang urung disahkan menjadi perda. Hal ini dikarenakan rekomendasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KUMHAM).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X