metro-jakarta

Ketua MK bakal Panggil 4 Menteri Jokowi di Sidang PHPU Pilpres 2024

Selasa, 2 April 2024 | 10:54 WIB
Ketua MK Suhartoyo yang merupakan Ketua Majelis Hakim Pleno dalam sidang kedua PHPU Presiden 2024 yang berlangsung, Senin (05/04/2024). (Foto: Bayu/Humas MKRI)

Pelanggaran tersebut pertama kali dilakukan oleh Cawapres Gibran Rakabuming Raka dengan mengumpulkan kepala desa di Deklarasi Nasional Desa Bersatu di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, sambil menyampaikan visi dan misinya sebagai cawapres.

“Kedua, saya juga melaporkan Zulkifli Hasan melakukan pelanggaran kampanye dengan mengumpulkan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia di Semarang dengan menggunakan jabatannya sebagai Menteri Perdagangan. MC dari acara tersebut meminta dukungan dan doa untuk Bapak Prabowo sebagai Capres 02. Itu ‘kan acara Menteri Perdagangan, tetapi dipakai acara kampanye oleh Bapak Zulkifli Hasan,” saksinya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Lebih lanjut, Mirza mengatakan juga telah melaporkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang hadir dalam acara Digitalisasi Marketing yang dihadiri oleh ratusan pedagang pasar di Solo.

“Kita laporkan juga di Bawaslu cepat verifikasi Bawaslu Jawa Tengah tetapi dikatakan tidak ada pelanggaran. Padahal sudah jelas Pak Prabowo juga hadir di sana dan berkampanye juga,” sebut Mirza.

Hal serupa dikatakan oleh saksi lainnya, yakni Muhammad Fauzi terkait dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran.

Ia menjelaskan, laporan terkait dengan acara APDESI yang diselenggarakan pada Minggu, 19 November 2023 yang diikuti oleh 20 ribu kepala desa dengan nama acara “Deklarasi Nasional Desa Bersatu”.

“Dalam acara tersebut diketahui bahwa terdapat kehadiran Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02, yaitu Gibran Rakabuming Raka. Setelah kita mengetahui kejadian tersebut, kami bersama Tim Hukum membuat laporan ke Bawaslu pada 24 November 2023. Kami buat laporan ke Bawaslu yang mana terdapat dalam alat bukti pemohon, Bukti P-20,” ucap Fauzi

Berselang lima hari kemudian, sambungnya, tepat pada 29 November 2023, pihaknya menerima status hasil laporan dari Bawaslu berbentuk softfile yang dikirim melalui Whatsapp terkait tidak diregistrasinya laporannya karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil.

“Upaya hukum yang kita lakukan selanjutnya dengan membuat laporan ke DKPP pada 4 Desember 2023 dan baru diputus oleh DKPP pada 20 Maret 2024. Ada rentang waktu cukup lama untuk memutus perkara dengan putusan mengabulkan sebagian dengan memberi peringatan kepada Bawaslu yang dipimpin oleh Rahmat Bagja dan anggota Bawaslu lainnya,” ungkapnya.

Sedangkan saksi pemohon Anies Prijo Ansharie yang merupakan Tim Hukum Nasional Jawa Tengah mengungkapkan terdapat pemanggilan kepala desa se-Karang Anyar kecuali Kecamata/Kota oleh Polda melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Menurutnya, pemanggilan tersebut dilakukan pada 29 November 2023, tetapi kelanjutannya pemanggilan ditunda pada waktu yang tidak ditentukan.

“Jadi, 176 Kepala Desa dipanggil oleh Polda melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, hal ini dikarenakan penggunaan dana Provinsi yang manggil Polda,” terang Prijo.

Ia mengatakan kejadian tersebut terjadi menjelang pemilihan umum sehingga banyak orang yang melakukan seperti itu. “Kami mendapatkan informasi melalui aplikasi Whatsapp kepada saya bahwa akan terjadi seperti ini. Pada waktu itu saya katakan pada pemberi informasi apakah ada orang yang siap menjadi saksi atau melaporkan,” tandas Prijo.

Selanjutnya, dugaan pelanggaran terjadi karena adanya keterlibatan dan mobilisasi kepala desa untuk mendukung paslon 02 serta adanya ancaman jika tidak deklarasi untuk paslon 02.

Saksi Andry Hermawan menyebut di Sidoarjo ada satu kasus di desa Tarik yang telah divonis yakni seorang kepala desa Ahmad Irfandi divonis lima bulan penjara percobaan dalam putusan 83/Pidb2024/PN Sidoarjo tertanggal 25 Februari 2024.

“Kami juga mengawal persidangan tersebut. Pola yang dilakukan dengan menggunakan fasilitas desa untuk mendukung pasangan calon 02 disitu ditemukan ada foto pasngan calon 02. Kami juyga mendapat aduan berupa beberapa kades di Ngawi juga mendapat ancaman. Sehingga kami mengutus tim yang ada di ngawi untuk menginvestigasi, mencari saksi namun kita kesulitan saksi mau untuk membuat laporan,” sebut Andry.

Halaman:

Tags

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB