METROPOLITAN.ID - Sesuai aturan, Mahkamah Konstitusi atau MK hanya menyediakan waktu 3 hari atau 3x24 jam menerima gugatan hasil Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan KPU pada 22 Maret 2024.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, jumlah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 lebih baik dibanding 5 tahun lain.
Baik itu PHPU Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) maupun maupun PHPU Anggota Legislatif yang diajukan ke MK.
Baca Juga: 5 Karakter Yang Terinspirasi Dari Tokoh Asli di Dunia Nyata di Beberapa Anime Populer
Jumlah sementara permohonan PHPU Tahun 2024 per Minggu (24/3/2024) pukul 15.30 WIB ialah 265 perkara.
Jumlah ini sedikit lebih banyak dari permohonan PHPU Tahun 2019 yakni 262 perkara.
“Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, ini prediksinya bisa lebih,” ujar Suhartoyo dikutip Metropolitan.id dari laman MK pada Senin (25/3/2024).
Baca Juga: Profil Habib Rizieq, Mantan Imam Besar FPI yang Nikahi Mahasiswa Syarifah Mona Hasinah Alaydrus
Suhartoyo menuturkan, jumlah permohonan PHPU 2024 masih dapat berubah karena petugas masih melakukan proses verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk.
Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) diterima Pemohon setelah berkas permohonan diverifikasi.
Kemudian petugas menginput permohonan di laman mkri.id berdasarkan AP3 yang diterbitkan. Untuk PHPU Pileg, MK menerima permohonan dari partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) itu sendiri atau perseorangan.
Baca Juga: Kali Pesanggrahan Meluap, 2.630 Warga Cilebut Barat Terdampakl²
“Jumlah akan meningkat, karena yang perseorangan nanti akan dikeluarkan (dari permohonan yang diajukan partai). Karena kan pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan, Peraturan MK-nya kan begitu,” jelas Suhartoyo.
Jumlah permohonan PHPU Tahun 2019 sebanyak 262 perkara yang terdiri dari satu permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno serta permohonan PHPU Anggota DPR/DPRD maupun DPD terdapat 261 perkara.