Saksi selanjutnya, yakni Adnin Armas menjelaskan pada saat menjadi saksi ada beberapa keanehan yang dilihat diantaranya adalah ketika di Papua Selatan tepatnya di Kabupaten Mappie, di Kecamatan Passue, kelurahan Bagaram, TPS 1 dan TPS 2 pihaknya meminta dibuka dan ditampilkan di layar yang mana paslon 01 dan 03 di tip-ex.
“Dan anehnya adalah paslon 01 begitu banyak tertulis dengan angka 19 tetapi kemudian ditip-ex dan dinolkan. Begitu juga dengan paslon 03 itu suaranya 135, jadi bisa dibayangkan banyak sekali tip-ex tetapi jejak tip-ex masih ada yang kemudian dihapus dan dinolkan. Ketika ditanyakan pada pihak KPU di Papua Selatan dan Bawaslu mengenai adanya tip-ex, jawaban KPU dan Bawaslu seperti baru mengetahui. Tentu kami memberi catatan khusus untuk menolak, bahkan kami di tim saksi nasional kami menolak rekapitulasi karena banyak sekali keberatan yang kami ajukan,” ungkap Adnin.
Dalam sidang kedua ini, MK mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan Pemohon.
Pasangan Anies-Muhaimin menghadirkan tujuh Ahli, yaitu Bambang Eka C.W., Faisal Basri, Ridwan, Antoni Budiawan, Vid Adrison, Djohermansyah Djohan, dan Yudi Prayudi untuk memberikan berbagai perspektif keahlian/keilmuan.
Anies-Muhaimin juga menghadirkan sebelas saksi, yakni Mirza Zulkarnaen, Muhammad Fauzi, Anies Prijo A, Andry Hermawan, Surya Dharma, Achmad Husain, Mislaini Suci Rahayu, Sartono, Arief Patramijaya, Amrin Harun, dan Adnin Armas. Para saksi dihadirkan untuk memberikan kesaksian guna memperkuat atas dalil-dalil yang telah diajukan ke MK.