METROPOLITAN.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil empat Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk didengarkan keterangannya dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024) yang digelar pada Jumat (05/04/2024) mendatang di Ruang Sidang Pleno MK.
Keempat Menteri tersebut, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia Muhadjir Effendi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Selain empat menteri Jokowi tersebut, MK juga akan menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Juga: Besok Polres Bogor Berangkatkan Ratusan Warga yang Ikut Program Mudik Gratis
Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo yang merupakan Ketua Majelis Hakim Pleno dalam sidang kedua PHPU Presiden 2024 yang berlangsung pada Senin (01/04/2024), di Ruang Sidang Pleno MK.
Suhartoyo sekaligus menepis anggapan bahwa MK menghadirkan para Menteri tersebut atas permohonan para Pemohon baik Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Ia menegaskan pemanggilan tersebut untuk kepentingan hakim.
“Sebagaimana diskusi (Rapat Permusyawaratan Hakim/RPH), universalnya kan badan peradilan yang sifatnya inter parties (mengikat para pihak) itu, kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak. Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim,” tegas Suhartoyo.
Baca Juga: Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Lebaran, Pertamina Siagakan Satgas RAFI
Pada hari yang sama dalam sesi kedua, Pasangan Calon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku Pemohon Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 MK juga mendengarkan keterangan saksi yang dihadikan oleh Tim Hukum Nasional.
Salah satunya Mirza Zulkarnain sebagai Direktur LBH Yusuf sekaligus sebagai Ketua Bidang Administrasi Tim Hukum Nasional AMIN. Ia menerangkan, terdapat pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon Prabowo-Gibran.
“Di sini saya akan menjelaskan beberapa pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pihak Tim 02 dan keterlibatan dari instansi-instansi tertentu. Pertama, LBH Yusuf mengajukan permohonan MKMK, Putusan MKMK mengenai PUU Nomor 90 yang dikabulkan oleh Hakim. Kemudian langkah kedua kami mengajukan keberatan terhadap KPU mengenai Penetapan Capres dan Cawapres Nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka,” terang Mirza.
Baca Juga: Perumda Tirta Kahuripan Bagikan 1.094 Bingkisan Hari Raya
Selanjutnya, sambung Mirza, LBH Yusuf juga melaporkan tindakan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Tim Sukses Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.