metro-jakarta

Sudah Disahkan DPR RI, Ini 6 Poin Penting RUU KIA Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan Salah Satunya Cuti Melahirkan Bisa sampai 6 Bulan

Rabu, 5 Juni 2024 | 06:19 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima laporan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka terkait RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang. (Foto: Jaka/Parlementeria DPR RI)

METROPOLITAN.ID - Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan atau (RUU KIA) menjadi Undang-Undang. 

Dalam pembahasan RUU KIA oleh Komisi VIII DPR RI bersama dengan pemerintah berlangsung dinamis. Terkadang ada perbedaan tajam atas rumusan suatu norma dalam RUU, namun perbedaan itu dapat diselesaikan dengan mencari titik temu berdasarkan prinsip saling menghormati.

Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat menanyakan dan meminta persetujuan kepada segenap Anggota Dewan. “Apakah RUU KIA Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disahkab menjandi UU?” tanya Puan. Seketika dijawab “Setuju,” oleh seluruh Anggota Dewan yang hadir.

Baca Juga: 5 Kekuatan dan Kemampuan yang Dikuasai Eida Sang Manusia Cyborg di Anime Boruto

Lebih lanjut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan, fokus pengaturan RUU KIA adalah pengaturan tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, yaitu kehidupan anak sejak terbentuknya janin dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun.

“Perubahan fokus pengaturan ini membawa konsekuensi Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah perlu melakukan restrukturisasi materi pengaturan dalam RUU ini. Agar rumusan norma dalam RUU tersebut sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan tidak terjadi pengulangan,” kata Diah dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Ia menyampaikan Komisi VIII DPR RI bersama dengan pemerintah akhirnya menyepakati RUU KIA pada seribu hari pertama kehidupan pada tingkat I pada tanggal 25 maret 2024 untuk diproses lebih lanjut pada Pembahasa tingkat II dalam Rapat Paripurna.

Baca Juga: ASUS Turut Luncurkan Laptop Gaming Bertenaga Baru, ASUS ROG Zephyrus G16, Spesifikasi Bocor Jelang Peluncurannya

Sembilan fraksi di Komisi VIII menyetujui dengan I fraksi yaitu PKS memberikan catatan untuk melengkapi klausul menimbang ditambah pasal 28 B ayat I dan Pasal 34 UUD 1945.

“Mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang berkontribusi terhadap penyelesaian pembahasan RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan antara lain Pimpinan dan Anggota DPR RI, Pemerintah, Tim teknis DPR dan Pemerintah, serta Sekretariat Komisi VIII DPR RI,” tutur Diah. 

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan hadirnya undang-undang tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam peningkatan kesejahteraan ibu dan anak, sehingga sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan dapat diwujudkan bersama.

Baca Juga: Adegan Ranjang Raditya Dika dan Ariel Tatum Trending, Rupanya Trailer dari Film Catatan Harian Menantu Sinting

“Rancangan undang-undang ini hadir dengan harapan masalah ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat kita selesaikan untuk menyambut Indonesia Emas 2045,” kata Bintang saat menyampaikan pendapat akhir mewakili presiden.

Dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan terdapat 6 poin penting:

Halaman:

Tags

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB