Minggu, 21 Desember 2025

Sudah Disahkan DPR RI, Ini 6 Poin Penting RUU KIA Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan Salah Satunya Cuti Melahirkan Bisa sampai 6 Bulan

- Rabu, 5 Juni 2024 | 06:19 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima laporan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka terkait RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang.  (Foto: Jaka/Parlementeria DPR RI)
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima laporan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka terkait RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang. (Foto: Jaka/Parlementeria DPR RI)

1. Perubahan Judul

Judul dari Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

2. Penetapan Definisi Anakl

Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, khusus definisi anak pada 1.000 hari pertama kehidupan yaitu kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan berusia 2 tahun.

Sedangkan definisi anak secara umum dapat merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Terima Aduan PPDB Tingkat SMA/SMK, DPRD Kota Bogor : Ortu Keluhkan Server Down dan Nggak Ada Sosialisasi dari KCD

3.  Lama Cuti dan Besaran Upah

Perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan yaitu paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Setiap ibu yang bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.

Berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

4. Hak Cuti Suami

Penetapan kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama 2 hari dan dapat diberikan tambahan 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja.

Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti 2 hari.

5. Tanggung Jawab Keluarga

Perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB
X