METROPOLITAN.ID - Ratusan Jurnalis Kabupaten Karawang menggelar unjuk rasa dalam rangka menolak Rancangan Undang-undang atau RUU Penyiaran yang akan disahkan oleh DPR RI.
Pasalnya, RUU Penyiaran tersebut dinilai akan memenjarakan kebebasan pers, utamanya karena salah satu pasal yang melarang jurnalisme investigasi.
Untuk menolak RUU Penyiaran tersebut, unjuk rasa diikuti oleh forum gabungan jurnalis yang terdiri dari IJTI, PWI, SMSI, AJIB, INPERA, MOI, MIO INDONESIA, SWI, JAWARA serta didukung juga oleh BEK Fakultas Hukum UBP dan Aktivis Karawang.
Baca Juga: Dispora dan Kormi Kota Bogor Matangkan Persiapan Kejuaraan Senam Tarkam Kemenpora 2024
Berdasarkan pantauan, ratusan massa telah berkumpul sejak pukul 09.30 WIB di depan Stadion Singaperbangsa Karawang.
Mereka kemudian beramai-ramai menyuarakan aspirasi ke depan kantor Pemkab Karawang.
Ada 5 tuntutan yang mereka layangkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga: Ratusan Jemaah Haji Kloter 38 di Kabupaten Purwakarta Diberangkatkan
Pertama, kebebasan pers harus dipertahankan. Kedua, pers diperlukan dalam rangka pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Ketiga, dalam draf RUU Penyiaran terdapat pasal yang berpotensi memberangus kebebasan pers.
Keempat, digarisbawahi ada 3 klausul pasal krusial yakni Pasal 8 dan 42 soal adanya lembaga lain selain dewan pers dalam penanganan sengketa pers dan Pasal 50 soal pemberantasan jurnalisme investigasi.
Baca Juga: Duh, Calo Bikin Resah Para Pencari Kerja di Purwakarta
"Ini sangat menggelitik, investigasi itu roh dari jurnalistik, tanpa itu ya gak ada jurnalistik. Makanya kita pers Karawang, tolong berikan pesan kepada Dewan Pusat. Ini serius," ujar Ketua SMSI Karawang, Suhlan di ruang DPRD Karawang pada Rabu, 29 Mei 2024.
Perwakilan PWI Karawang, Ochim juga turut menyuarakan aspirasi. Dikatakannya bahwa Pengurus PWI ditingkat manapun serentak menolak RUU Penyiaran tersebut.