Minggu, 21 Desember 2025

Sudah Disahkan DPR RI, Ini 6 Poin Penting RUU KIA Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan Salah Satunya Cuti Melahirkan Bisa sampai 6 Bulan

- Rabu, 5 Juni 2024 | 06:19 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima laporan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka terkait RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang.  (Foto: Jaka/Parlementeria DPR RI)
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima laporan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka terkait RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang. (Foto: Jaka/Parlementeria DPR RI)

Demikian pula tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan hingga monitoring dan evaluasi.

Baca Juga: Sinopsis Film Catatan Harian Menantu Sinting, Kisah Pengantin Baru yang Hidup di Rumah Mertua

6. Jaminan Khusus

Pemberian jaminan pada semua ibu dalam keadaan apapun, termasuk ibu dengan kerentanan khusus.

Diantaranya ibu berhadapan dengan hukum; ibu di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, dalam situasi konflik dan bencana; ibu tunggal korban kekerasan; ibu dengan HIV/AIDS; ibu di daerah tertinggal terdepan dan terluar.

Lalu ibu dengan gangguan jiwa; termasuk juga ibu penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan peraturan perundangan mengenai penyandang disabilitas. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB
X