metro-bogor

Sembilan Bintang Tolak Damai dengan Developer Perumahan Pandak Village, Ini Alasannya

Selasa, 6 Agustus 2024 | 15:32 WIB
Kuasa Hukum konsumen perumahan Pandak Village, Anggi Triana Ismail usai mengikuti sidang mediasi di PN Cibinong, Selasa, 6 Agustus 2024. (Devina)

METROPOLITAN.ID - Polemik antara konsumen perumahan Pandak Village di Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor dan pihak developer perumahan tersebut yakni PT SPG kian memanas.

Musababnya, dalam sidang mediasi ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Selasa, 6 Agustus 2024, pihak developer kembali tak hadir.

Pengacara dari Kantor Hukum Sembilan Bintang mewakili para konsumen perumahan menolak sikap damai lantaran tidak ada itikad baik dari pihak developer dengan tidak menghadiri sidang mediasi atas gugatan Nomor 199/Pdt.G/2024/PN Cbi tertanggal 4 juni 2024.

Baca Juga: Diduga Halu saat Mabuk, Seorang Pria Berenang di Situ Cibinong Lalu Tenggelam

"pihak developer sebagai tergugat tidak menghadiri sidang dengan alasan kurang jelas. Katanya ada yang meninggal, tapi saat ditanya siapa jawabannya enggak tau," ujar Kuasa Hukum konsumen Pandak Village, Anggi Triana Ismail.

"Ini lucu dan terlampau picik, karena kami sudah bertekad datang pagi untuk menghormati proses peradilan sebagaimana mestinya," sambungnya.

Sembilan bintang juga menyesalkan isi dari resume tergugat yang pada pokoknya meminta para konsumen untuk meminta maaf atas adanya upaya hukum baik non litigasi maupun litigasi.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Salah Sasaran di Klapanunggal Bogor dan Perakit Senjata Api

Menurutnya, resume tergugat itu sangat konyol. Sebab upaya hukum yang telah dilakukan kliennya merupakan hak fundamental selaku warga negara yang sah.

"mengingat klien kami mengalami kerugian akibat tidak adanya informasi yang terbuka perihal keberadaan pemakaman yang persis berada di samping perumahan Pandak Village," ungkap Anggi Triana Ismail.

"Jangankan meminta maaf, untuk mengatakan developer sudah bekerja baik pun kami katakan Haram. Dikarenakan klien kami tidak pernah mendapatkan informasi yang valid atas adanya situasi dan suasana perumahan yang sudah dibelinya," tegasnya.

Baca Juga: Kondisi Korban Penembakan Salah Sasaran di Bogor Belum Juga Sadarkan Diri, Kapolres Minta Doa

Anggi juga menantang pihak developer untuk melakukan tuntutan secara sah melalui laporan resmi.

Pihaknya juga akan segera membuat Laporan Kepolisian ke Polres Bogor atas dugaan tindak pidana penipuan dan dugaan kejahatan terhadap konsumen.

Halaman:

Tags

Terkini