Minggu, 21 Desember 2025

Sembilan Bintang Tolak Damai dengan Developer Perumahan Pandak Village, Ini Alasannya

- Selasa, 6 Agustus 2024 | 15:32 WIB
Kuasa Hukum konsumen perumahan Pandak Village, Anggi Triana Ismail usai mengikuti sidang mediasi di PN Cibinong, Selasa, 6 Agustus 2024. (Devina)
Kuasa Hukum konsumen perumahan Pandak Village, Anggi Triana Ismail usai mengikuti sidang mediasi di PN Cibinong, Selasa, 6 Agustus 2024. (Devina)

"Sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP dan UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara," tandasnya.

Baca Juga: Musala di Ciomas Bogor Ambruk, Lansia Jadi Korban Reruntuhan saat Akan Salat

Sebelumnya, sejumlah konsumen perumahan di Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor melayangkan gugatan serta somasi kepada developer perumahan lewat Kantor Hukum Sembilan Bintang.

Konsumen tersebut merasa ditipu oleh pengembang karena didapati ada pemakaman di area perumahan.

Kuasa hukum konsumen, Anggi Triana Ismail mengatakan, kasus ini bermula saat ada penawaran yang diajukan PT SPG berupa perumahan semi cluster eksklusif beberapa tahun lalu bernama Pandak Village yang belokasi di Karadenan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Dishub Kota Bogor Ingin Hilangkan 1000 Angkot Tahun Ini

Dari rangkaian penawar yang dilakukan, sejumlah orang akhirnya tertarik dan kemudian mengambil unit di perumahan tersebut dengan berbagai macam akad.

"Ada yang angsur dan ada yang bayar lunas atau cash keras. Adapun akad tersebut dilegalkan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Ahmad Naufal selaku Direktur PT SPG," ujar Anggi Triana Ismail, Rabu, 31 Juli 2024.

Menurutnya, masalah baru muncul saat para konsumen berinisiatif mengecek lingkungan sekitar dengan cara mengitari perbatasan perumahan pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Cerita Abah Mino, Kepala Desa di Bogor yang Katanya Sering Dikunjungi Presiden Soekarno

Saat itu, mendapati ada beberapa makam di lingkungan perumahan.

"Ketika menelusuri ditemukan fakta bahwa di area perumahan Pandak Village terdapat beberapa makam dengan nisan tahun 2018," ungkapnya.

"Kemudian para konsumen melaporkan temuan tesebut kepada PT SPG untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawabannya, namun PT SPG seolah acuh dan mengabaikan tuntutan dari para konsumen," sambung Anggi.

Baca Juga: Enam Pegawai Pasar Malam Terjebak di Sungai Ciliwung Bogor, Ini Penyebabnya

Hingga saat ini, pemakaman tersebut masih aktif dan semakin penuh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X