Senin, 22 Desember 2025

Sembilan Bintang Tolak Damai dengan Developer Perumahan Pandak Village, Ini Alasannya

- Selasa, 6 Agustus 2024 | 15:32 WIB
Kuasa Hukum konsumen perumahan Pandak Village, Anggi Triana Ismail usai mengikuti sidang mediasi di PN Cibinong, Selasa, 6 Agustus 2024. (Devina)
Kuasa Hukum konsumen perumahan Pandak Village, Anggi Triana Ismail usai mengikuti sidang mediasi di PN Cibinong, Selasa, 6 Agustus 2024. (Devina)

Atas persoalan tersebut, para konsumen mengandeng Kantor Hukum Sembilan Bintang untuk turut serta membereskan kasus tersebut lantaran mereka merasa ditipu pihak developer.

"Kami sudah melayangkan surat peringatan (somasi) ke PT SPG sebanyak tiga kali, namun perusahaan tersebut denial alias bebal, merasa dirinya tidak pernah melakukan kesalahan atas adanya pemakaman yang persis bercokol di samping perumahan a quo," ungkapnya.

"Tidak ada win-win solution dan kami melihat perusahaan pasang badan, maka kami pun mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum Onrechtmatige Daad sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang-undang Perdata ke Pengadilan Negeri Cibinong," lanjut Anggi.

Baca Juga: Ditinggal Suami Salat Jumat, Nenek 72 Tahun Disekap Perampok di Bogor, Uang dan Perhiasan Lenyap

Anggi menduga PT SPG dengan sengaja mendiamkan keberadaan makam persis disamping perumahan tanpa memberitahu kepada konsumen pada saat menawarkan produknya tersebut.

Diduga, developer telah melanggar ketentuan Pasal 7 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan klien kami menduga ada dugaan praktik penipuan yang diduga disengaja oleh developer terkait keberadaan makam yang sudah ada sebelum adanya akad pembelian dilakukan namun tidak pernah diberitahukan oleh perusahaan kepada para konsumen," katanya.

Atas dasar itu, Sembilan Bintang juga akan melaporkan developer perumahan ke Polres Bogor atas adanya dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUH Pidana. (Dev/Fin)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X