metropolitan-network

Viral Ketua RW di Riau Diduga Sengaja Merobek Uang Rupiah, Ini Hukuman yang Menanti Bagi Pelaku Pengrusakan Uang Rupiah

Senin, 19 Agustus 2024 | 14:46 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah (Dok BI)

METROPOLITAN.ID - Viral di media sosial sebuah Video yang dinarasikan seorang Ketua RW di Rokan Hulu, Riau diduga dengan sengaja merusak dan merobek Uang Rupiah.

Seperti Video yang dilansir dari unggahan akun @bacettetangga__ media sosial X yang mengunggah aksi Ketua RW diduga merobek uang kertas rupiah.

Dari keterangan yang dituliskan oleh akun X tersbut, diketahui kejadian Ketua RW merobek uang kertas itu terjadi di Desa Rambah Jaya, Kecamatan Bangun Purba, Rokan Hulu, Riau pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Baca Juga: Video Seorang Ketua RW di Rokan Hulu Nekat Sobek Uang Diduga Karena Kesal usai Tidak Mendapat Juara Lomba

Ternyata aksi merusak atau merobek Uang Rupiah seperti yang dilakukan oleh Ketua RW di Rokan Hulu, Riau itu dapat dikenakan pidana.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dimana pelaku bisa dikenakan hukuman berupa kurungan penjara 5 tahu sampai denda maksima Rp1 Miliar.

"Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud, dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak 1 milliar rupiah," bunyi pasal tersebut.

Baca Juga: Kesal Kampungnya Tak Jadi Juara saat Lomba Perayaan Kemerdekaan Indonesia, Ketua RW di Rokan Hulu Riau Sobek-sobek Uang Kertas

Demikian juga seperti yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono yang mengatkaan jika seseorang dengan sengaja merusak Uang Rupiah maka akan berurusan dengan hukum.

Bahkan bukan hanya merusak, namun sekedar mencoret-coret Uang Rupiah saja bisa dikenakan hukum karena dianggap sebagai pelecehan kedaulatan negara.

Sebab dikatakan oleh Erwin mengenai ancaman hukum itu dibuat karena rupiah adalah simbol perjuangan, cita-cita dan juga perjalanan bangsa Indonesia.

Baca Juga: Panjat Pinang di Brebes Berujung Petaka, Seorang Peserta Dikabarkan Lomba Meninggal Dunia usai Tertimpa Teman

Lebih lanjut, pihak Bank Indonesia menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa terus menjaga dan juga memperlakukan Uang Rupiah dengan baik.

Sebagai informasi, seorang Ketua RW sobek-sobek uang kertas pecahan 50 ribuan diduga usai tak dapat juara saat ikuti lomba dalam HUT ke 79 RI.

Halaman:

Tags

Terkini