METROPOLITAN.ID - Seorang pemuda berinisial R (30) warga Desa Citamiang, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta diamankan oleh petugas kepolisian dari Polres setempat lantaran mengedarkan narkoba jenis ganja.
Pemuda tersebut berhasil ditangkap saat sedang dalam perjalanan di jalan Raya Citeko, Kecamatan Tegalwaru pada, Minggu 8 September 2024.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan penangkapan pemuda ini dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat kaitan transaksi narkoba.
"Saat melakukan pengintaian anggota kami melihat seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor. Kemudian anggota kami melakukan pengejaran terhadap pemuda tersebut. Saat ditangkap, ia kedapatan membawa narkotika jenis ganja," kata Yudi, Rabu 11 September 2024.
"Pelaku diamankan beserta 2 paket narkotika jenis ganja siap edar. Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut," sambung dia.
Yudi juga menyampaikan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Polemik Kades Terlibat Pilkada, DPMD Karawang Bakal Tindak Lanjut Sesuai Aturan
"Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara. Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran ganja di Kabupaten Purwakarta," kata dia.(Aik)