METROPOLITAN.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, pada Senin malam, 24 Februari 2025.
Salah satu tersangka yang diseret dalam skandal besar ini adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Kerugian negara akibat kasus ini sendiri mencapai Rp193,7 triliun atau setara dengan satu tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Memajukan NU di Kota Bogor
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar menegaskan bahwa, tim penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka.
”Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, tim penyidik menetapkan tujuh orang tersangka,” ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers seperti dikutip dari Jawapos, pada Rabu, 26 Februari 2025.
Daftar Tersangka
Dalam keterangannya, Abdul Qohar merinci tujuh tersangka yang berasal dari beberapa perusahaan terkait. Selain Riva Siahaan, enam tersangka lainnya adalah.
Baca Juga: Longsor TPT di Ciawi Timpa Rumah Warga, Bupati Bogor Minta BPBD Gercep Lakukan Penanganan
- SDS: Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- YF: Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- AP: VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- MKAR: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
- DW: Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
- GRJ: Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Abdul Qohar menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, para tersangka langsung ditahan oleh tim penyidik untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Modus Korupsi
Kasus dugaan korupsi ini melibatkan berbagai praktik yang merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Baca Juga: Bikin Kamu Pede Seharian, Nih Rekomendasi Cushion yang Anti Luntur