Menurut Kejagung, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun, yang berasal dari beberapa skema manipulasi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Rinciannya sebagai berikut.
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun.
- Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun.
- Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun.
- Kerugian pemberian kompensasi tahun 2023: Rp126 triliun.
- Kerugian pemberian subsidi tahun 2023: Rp21 triliun.