metro-jakarta

Oplosan Pertalite Jadi Pertamax Terbongkar, Begini Permainan Kotor Bos Pertamina Patra Niaga!

Rabu, 26 Februari 2025 | 11:10 WIB
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan ditetapkan menjadi tersangka. (Puspenkum Kejagung)

METROPOLITAN.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap kejahatan besar yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Ia diduga melakukan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan Pertamax. Tindakan curang ini menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan, Riva melakukan tindakan tersebut melalui pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Baca Juga: Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Segini Harta Kekayaan Dirut Riva Siahaan

Ia membeli BBM jenis Pertalite (RON 90) namun membayarnya dengan harga Pertamax (RON 92). Setelah itu, BBM tersebut dicampur atau di-blending di storage atau depo agar menyerupai RON 92.

”Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS (Riva) melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah (dari Ron 92) kemudian dilakukan blending di storage atau depo untuk menjadi Ron 92,” ungkap Harli seperti dikutip dari Jawapos.

Tujuh Tersangka dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Selain Riva Siahaan, Kejagung juga menetapkan enam tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Mereka berasal dari berbagai perusahaan yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Berikut daftar lengkapnya.

Baca Juga: Jaro Ade Minta Percepatan Revitalisasi Pasar Leuwiliang, Perumda Pasar Tohaga Siap Kawal Hingga Rampung

  • Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  • DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  • GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Peran ketujuh tersangka ini beragam, mulai dari menyusun strategi pengadaan minyak mentah secara ilegal, memenangkan broker minyak secara tidak sah, hingga melakukan mark-up kontrak dalam pengadaan dan distribusi BBM.

Baca Juga: Samsung Luncurkan Pembaruan OneUI 7 Melalui RTL, Ini Fitur yang di Dapatkan

Kejagung juga menemukan fakta adanya komunikasi antara para tersangka untuk menaikkan harga minyak impor secara tidak sah demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Tindakan ilegal ini jelas melanggar hukum. Oleh karena itu, Kejagung menetapkan Riva sebagai tersangka, bersama enam orang lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini.

Halaman:

Tags

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB